Kasasi Siek Liani Puspitasari Ditolak, Kuasa Hukum Teguh Suharto: Jaga Wibawa Pengadilan, Putusan Inkracht Wajib Dilaksanakan!

Hukum60 Dilihat

SURABAYA – Permohonan kasasi yang diajukan Siek Liani Puspitasari dalam perkara perlawanan Nomor 1338/Pdt.Bth/2024/PN Sby telah ditolak. Dengan berakhirnya upaya hukum tersebut, putusan perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga perhatian kini tertuju pada pelaksanaan amar putusan.

Kuasa hukum Soetijono, Teguh Suharto Utomo, menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan oleh setiap pihak yang terikat.

“Dalam negara hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan sekadar dokumen administratif. Putusan tersebut merupakan perintah hukum yang wajib dihormati dan dilaksanakan. Apabila tidak dijalankan secara sukarela, tersedia mekanisme eksekusi sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata,” ujar Teguh, Sabtu (1/8).

Menurut Teguh, hingga saat ini masih muncul pertanyaan mengenai apakah seluruh amar putusan tersebut telah dipatuhi.

“Apabila benar putusan yang telah inkracht belum dilaksanakan tanpa dasar hukum yang sah, kondisi demikian patut menjadi perhatian karena berpotensi mencederai kewibawaan lembaga peradilan serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum,” katanya.

Ia juga mengingatkan adanya prinsip res judicata pro veritate habetur, yakni putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dipandang benar dan mengikat para pihak.

“Oleh karena itu, tidak semestinya pihak yang telah kehabisan upaya hukum tetap menghambat atau mengabaikan pelaksanaan putusan,” tegasnya.

Teguh menambahkan, pihak yang telah memperoleh kemenangan melalui proses peradilan berhak mendapatkan perlindungan hukum secara nyata, bukan sekadar kemenangan di atas kertas. Menurutnya, pengadilan memiliki kewenangan menyediakan mekanisme eksekusi apabila putusan tidak dipenuhi secara sukarela.

Ia menyebut, kalangan praktisi hukum menilai kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan indikator penghormatan terhadap supremasi hukum. Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa alasan yang dibenarkan hukum, maka hal tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk pengajuan permohonan eksekusi.

“Proses peradilan tidak berhenti pada pembacaan putusan maupun penolakan kasasi. Kepastian hukum baru benar-benar terwujud ketika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara nyata. Wibawa pengadilan harus dijaga oleh seluruh pihak, sebab tidak ada seorang pun yang berada di atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” pungkas Teguh yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum, dosen, dan advokat. (aris/tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *