Kades Wonosari dan Dua Pengurus Pokmas Ditahan, Diduga Pungli PTSL Rp1,1 Miliar

Hukum285 Dilihat

PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menahan Kepala Desa Wonosari bersama dua pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tanah Kas Desa (TKD) setelah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022–2023 di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW selaku Ketua Pokmas TKD, dan BC selaku Bendahara Pokmas TKD. Usai penetapan tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fandi Ardiansyah Kejari Kabupaten Pasuruan,  mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program PTSL yang merugikan masyarakat.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula pada Februari 2022 ketika Program PTSL dilaksanakan di Desa Wonosari.

Para tersangka diduga secara sepihak mengklaim 72 bidang tanah milik warga sebagai Tanah Kas Desa (TKD). Dengan dalih pembayaran ganti rugi TKD, warga diminta menyerahkan uang antara Rp10 juta hingga Rp30 juta untuk setiap bidang tanah.

Tidak hanya itu, warga yang menolak membayar disebut diancam tidak akan memperoleh sertifikat hak atas tanahnya.

Namun, penyidik menemukan fakta bahwa sertifikat hak atas tanah tersebut sebenarnya telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan demikian, pungutan yang dilakukan para tersangka diduga tidak memiliki dasar hukum.

Dari praktik yang diduga melawan hukum tersebut, para tersangka disebut berhasil menghimpun dana sekitar Rp1,1 miliar, yang disimpan dalam rekening Bank BRI atas nama BC selaku Bendahara Pokmas TKD.

Penyidikan juga mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hasil pungutan. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli sebidang kebun apel yang diklaim sebagai tanah pengganti TKD.

“Selain itu, keuntungan hasil panen kebun apel sekitar Rp39 juta beserta sisa dana lainnya diduga dimanfaatkan untuk operasional dan pengelolaan kebun oleh para tersangka bersama tim Pokmas,” Kata Fandi. Rabu (15/7/2026).

Dalam pengembangan perkara, penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan turut menyita uang sebesar Rp162.540.000 dari tersangka BC. Uang tersebut telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Pasuruan dan akan dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Pasal 3 jo. Pasal 18, serta Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Kabupaten Pasuruan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kasus ini menambah daftar perkara dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program PTSL yang menjadi perhatian aparat penegak hukum, khususnya terkait praktik pungutan liar yang diduga merugikan masyarakat. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *