SURABAYA — Aroma tanda tanya mencuat dari kawasan Pasar Malam Simo, Surabaya. Sejumlah pedagang mempertanyakan dugaan pungutan iuran listrik dan parkir kendaraan pick up yang dinilai belum jelas dasar, mekanisme penarikan, hingga peruntukannya.
Yang menjadi sorotan, pedagang menyebut adanya perbedaan nominal iuran listrik. Pedagang biasa disebut membayar Rp3.000, sedangkan pedagang yang membawa atau memiliki kendaraan pick up disebut harus membayar hingga Rp8.000.
Belum selesai soal listrik, pedagang juga menyebut ada pungutan parkir khusus kendaraan pick up sebesar Rp5.000 setiap hari.
Jika dihitung, pedagang yang menggunakan pick up disebut bisa mengeluarkan sedikitnya Rp13.000 dalam sehari untuk dua jenis pungutan tersebut.
Di kawasan Pasar Malam Simo, terdapat sekitar 100 pedagang yang menjalankan aktivitas perdagangan. Namun, sejumlah pedagang mengaku belum mendapatkan penjelasan terbuka mengenai siapa yang menetapkan besaran iuran, siapa yang menarik, serta ke mana dana tersebut dialokasikan.
“Kalau untuk listrik, pedagang biasa disebut membayar Rp3.000. Kalau pedagang yang punya pick up, informasinya bisa Rp8.000. Untuk parkir pick up ada lagi Rp5.000 per hari,” ujar seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pertanyaan pedagang pun mengerucut pada satu hal: apa dasar penetapan pungutan tersebut?
Mereka tidak mempersoalkan apabila memang terdapat kewajiban pembayaran yang resmi. Namun, pedagang meminta adanya transparansi agar seluruh pihak mengetahui dasar penarikan dan penggunaan dana.

“Pedagang hanya ingin tahu aturan dan dasar iurannya. Kalau memang ada ketentuan, sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada semua pedagang,” katanya.
Sorotan lain muncul terkait sumber listrik Pasar Malam Simo. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Hendi Sinatrya Imran, menyebut keberadaan pasar di luar pengelolaan Perusahaan Daerah Pasar juga perlu diperhatikan, terutama terkait sumber penerangan.
“Perusahaan Daerah Pasar yang ada di Surabaya ada 250, belum lagi pasar yang di luar PD Pasar. Seperti pasar tumpah, bukanya malam hari. Lalu penerangannya ambil dari mana? Apakah mungkin para pedagang memasang meteran listrik sendiri-sendiri? Jelas tidak mungkin. Itu saja, listriknya dari mana?” ujarnya.
Pernyataan tersebut menambah daftar pertanyaan yang kini mengemuka. Jika penerangan kawasan pasar menggunakan sumber listrik tertentu, bagaimana mekanisme pembayarannya? Apakah iuran pedagang memang digunakan untuk membiayai listrik? Dan siapa yang mengelola dana tersebut?
Di sisi lain, pungutan parkir pick up sebesar Rp5.000 per hari juga diminta kejelasan. Pedagang ingin mengetahui apakah tarif tersebut merupakan pungutan resmi dan pihak mana yang memiliki kewenangan menariknya.
Para pedagang berharap persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan soal nominal. Mereka meminta seluruh mekanisme pengelolaan iuran dibuka secara transparan, mulai dari dasar penetapan, pihak penarik, jumlah dana yang terkumpul hingga penggunaannya.
Sebab bagi pedagang, yang dipersoalkan bukan sekadar Rp3.000, Rp8.000 atau Rp5.000. Mereka ingin memastikan setiap rupiah yang ditarik memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Pasar Simo maupun instansi terkait mengenai dugaan pungutan tersebut.
Konfirmasi dari pihak pengelola dinilai penting untuk menjawab sederet pertanyaan pedagang, mulai dari legalitas pungutan, dasar penetapan nominal, sumber listrik, mekanisme pembayaran hingga peruntukan dana yang dikumpulkan. (Tom)











