SURABAYA: Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan anggota DPRD Jawa Timur asal Partai Gerindra, Benjamin Kristianto, berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/9). Pemicunya, istri Benjamin, yaitu dr Meiti Muljanti yang menjadi terdakwa menunjukkan gambar perempuan telanjang dada di depan majelis hakim.
Sejak awal, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini berjalan panas. Benjamin hadir bersama sopirnya, Hermawan, sementara dr. Meiti duduk di kursi terdakwa tanpa didampingi pengacara. Beberapa kali majelis hakim menegus keduannya karena sering adu saling adu mulut mempertahankan argumen.
Di depan hakim, dr. Meiti mengaku justru sering mendapat kekerasan dari suaminya. Bahkan menyebut rumah tangga mereka kini tengah berada di ambang perceraian. “Saya justru yang sering mendapatkan kekerasan, tapi diam saja, ” ucapnya.
Sedangkan Benjamin menegaskan dirinya memang melaporkan perkara ini polisi, namun tidak bermaksud memenjarakan istrinya. “Saya hanya ingin perkara ini jelas,” kata Benjamin di ruang sidang.
Ketegangan memuncak, ketika dr. Meiti tiba-tiba menunjukkan sebuah foto perempuan nyaris telanjang dada. Aksi itu membuat ruang sidang menjadi gaduh. “Huuu…..huuuu….” ujar pengunjung sidang. Benjamin yang terlihat terkejut, buru-buru menegur dengan nada tinggi, “Ini nggak ada hubungannya sama perkara ini,” hardik Benjamin.
Usai sidang, dr. Meiti mengatakan bahwa sosok dalam foto yang diperlihatkan ke hakim itu adalah bukti chat suaminya dengan seorang perawat. Selain anggota DPRD Jatim, Benjamin dikenal memiliki rumah sakit ternama di Surabaya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra, dalam dakwaannya menyebut peristiwa bermula pada Selasa, 8 Februari 2022 di rumah mereka, Perumahan Taman Pondok Indah Wiyung, Surabaya. Saat itu, terjadi pertengkaran antara pasangan suami-istri ini.
“Dalam pertengkaran itu, terdakwa mendorong korban hingga mengenai pintu kayu, mencubit leher, dan menendang bagian tubuh sebelah kiri korban,” ujar jaksa Galih.
Akibat perbuatan itu, Benjamin mengalami luka memar pada telunjuk tangan kanan serta lecet di siku kiri. Hasil pemeriksaan medis menyebut luka tersebut akibat trauma tumpul.
Atas perbuatannya, dr. Meiti didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (tomi)