Hakim Vonis 3 Bulan Penjara Rio Pangestu dalam Kasus KDRT di Surabaya

Hukum167 Dilihat

Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Rida Nur Karima, S.H., M.Hum., menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rio Pangestu dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rabu (22/4/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya, Novianty Wijaya, serta ayah korban, EC Mulyanto Wijaya.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rio Pangestu selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rida Nur Karima saat membacakan putusan di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima. Hal serupa juga disampaikan korban, Novianty Wijaya, yang mengaku menghormati putusan majelis hakim.

“Saya mengapresiasi putusan majelis hakim meskipun hanya 3 bulan penjara. Saya ini seorang istri yang menjadi korban KDRT,” ujarnya usai persidangan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah pasangan tersebut di kawasan Northwest Hill Blok NH 12/32, Pakal, Surabaya.

Terdakwa dan korban merupakan pasangan suami istri yang sah berdasarkan kutipan akta perkawinan tertanggal 8 November 2023.

Perkara bermula dari persoalan rumah tangga yang dipicu hal sepele terkait cucian perlengkapan bayi. Terdakwa memindahkan wadah makan bayi dari jemuran, namun korban marah karena wadah tersebut kembali terkena tetesan air hujan.

Situasi sempat mereda saat terdakwa berusaha menjauh, namun kembali memanas setelah korban melempar wadah tersebut. Dalam kondisi emosi, terdakwa menghampiri korban di dapur dan terjadi saling tarik pakaian hingga korban terdorong dan terjatuh.

Korban kemudian menghubungi ayahnya, EC Mulyanto Wijaya, untuk melakukan mediasi. Namun, pertikaian kembali terjadi hingga terdakwa diduga menjambak rambut korban dan melontarkan kata-kata kasar.

Berdasarkan Visum et Repertum dari RS PHC Surabaya, korban mengalami luka gores pada lengan atas kanan, luka lecet di dada hingga bahu kiri, serta memar pada paha dan lutut kiri akibat kekerasan benda tumpul. Luka tersebut tidak menghambat aktivitas korban sehari-hari.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *