Keterangan Menyesatkan! Dua Terdakwa Kasus Fidusia Divonis 1 Tahun Penjara, Kerugian FIF Rp21,6 Juta

Hukum121 Dilihat

Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Julia Agustina dan Rusfandi alias Fendik (alias Pendik) dalam perkara pemberian keterangan menyesatkan dalam perjanjian jaminan fidusia. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Mochamad Arif Satiyo Widodo di ruang sidang Garuda 1, Senin (2/2/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 10 hari kurungan,” ujar Hakim Mochamad Arif.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut pidana penjara 1 tahun serta denda Rp10 juta subsidiair 3 bulan kurungan, dikurangi masa tahanan, dan meminta agar para terdakwa tetap ditahan.

Modus Pinjam Nama untuk Pengajuan Pembiayaan

Dalam surat dakwaan JPU, terungkap bahwa perbuatan pidana dilakukan pada 4 Juli 2024 dan 22 Oktober 2024 di dua lokasi di wilayah Surabaya.

Modusnya, Rusfandi alias Fendik menawarkan kepada Julia Agustina untuk mengajukan fasilitas pembiayaan di PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 dengan menggunakan nama Julia, sementara objek jaminan disediakan oleh Rusfandi.

Sebagai imbalan, Julia menerima uang masing-masing Rp1.000.000 pada pengajuan pertama dan Rp700.000 pada pengajuan kedua. Dalam proses pengajuan, Julia mengaku kepada petugas FIF bahwa sepeda motor yang dijaminkan adalah miliknya, padahal bukan.

Dari dua pengajuan pembiayaan tersebut, dana cair dengan total Rp21,6 juta. Uang pinjaman itu kemudian ditransfer Julia kepada Rusfandi, sedangkan Julia hanya menerima bagian imbalannya.

Masalah muncul ketika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran, hingga akhirnya FIF melakukan penagihan kepada Julia. Dalam konfirmasi, Julia mengakui bahwa dirinya hanya “dipinjam namanya” oleh Rusfandi. Akibat perbuatan itu, FIF mengalami kerugian sekitar Rp21,6 juta. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini