Hakim Pertanyakan Bukti Dugaan Peredaran Sabu dalam Sidang Anansah Aminullah

Hukum126 Dilihat

Surabaya – Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Anansah Aminullah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/1/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi penangkap, M. Viori Amirulloh, anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyoroti keterangan saksi yang menyebut terdakwa tidak hanya menggunakan, tetapi juga memperjualbelikan narkotika.

“Iya benar, terdakwa juga menjual narkoba itu berdasarkan bukti di handphone dan sudah ada di labfor,” ujar Viori di hadapan majelis.

Namun, Majelis Hakim mempertanyakan pernyataan tersebut lantaran dalam berkas perkara tidak ditemukan bukti percakapan dimaksud, sementara barang bukti handphone juga dalam kondisi mati.

“Untuk itu kami minta saksi dihadirkan lagi dan bukti print out percakapan di handphone untuk dihadirkan,” tegas Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta sempat meminta agar keterangan saksi tetap dibacakan, namun Hakim Alex menegaskan saksi harus dihadirkan terlebih dahulu. “Kalau tidak bisa, pasti ada alasannya,” ujarnya.

Menanggapi keterangan saksi, Anansah Aminullah membantah tuduhan telah menjual narkoba. “Saya tidak menjual, Yang Mulia,” kata Anansah yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Berdasarkan surat dakwaan, Anansah Aminullah bin Suparlan didakwa menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu untuk diri sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah kos terdakwa, Jalan Kapas Madya 4-K No. 55, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Saat itu, terdakwa bersama saksi Moch. Fathir Zackyansyah bin Dwi Mardiyanto mengonsumsi sabu dengan tujuan agar badan terasa ringan dan segar. Sekitar pukul 20.20 WIB, keduanya ditangkap oleh petugas BNN, yakni Gerry Amano Sutrisno, SH dan M. Viori Amirulloh, S.Psi., M.Psi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing ±0,073 gram dan ±0,023 gram, satu unit handphone merek Infinix Smart 9, sejumlah plastik klip kosong, alat hisap (bong), pipet kaca, korek api, serta perlengkapan lainnya yang ditemukan di lantai kamar kos terdakwa.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jatim melalui Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor: 09290/NNF/2025 tertanggal 9 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, berdasarkan hasil Asesmen Terpadu, Anansah dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika kategori berat dengan pola penggunaan teratur. Ia juga disebut terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan agar terdakwa tetap menjalani proses hukum, namun dapat memperoleh perawatan. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *