Hakim Edi Saputra Tolak Eksepsi Terdakwa Tuna Netra Terkait PKDRT terhadap Istrinya

Hukum28 Dilihat

Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Edi Saputra Pelawi menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Jefta Gideon Nggebu dalam perkara dugaan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) terhadap istrinya, Agustina Lombu.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Senin (22/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi guna pembuktian dalam persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai putusan tersebut.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menguraikan bahwa Jefta Gideon Nggebu (41), seorang tunanetra, didakwa melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Agustina Lombu.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 27 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah pasangan tersebut di kawasan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Menurut dakwaan, saat itu korban baru berpindah dari ruang tamu ke kamar tidur. Terdakwa kemudian meminta korban untuk melayani hubungan suami istri. Namun korban menolak secara baik-baik karena sedang mengalami menstruasi dan kondisi tubuhnya kurang sehat.

Penolakan tersebut diduga memicu kemarahan terdakwa. Jaksa menyebut terdakwa kemudian memaksa korban membuka pakaiannya. Ketika korban menolak, terdakwa diduga memukul wajah dan lengan korban berulang kali menggunakan tangan kosong. Tidak hanya itu, terdakwa juga diduga menginjak perut korban hingga menyebabkan korban kesakitan dan muntah sebanyak dua kali.

Merasa ketakutan, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar anak-anak mereka. Namun, menurut jaksa, terdakwa kembali melakukan kekerasan dengan menjambak dan mencekik korban di depan anak-anaknya, serta mengusir korban dari rumah.

“Terdakwa baru meninggalkan rumah pada keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka sebagaimana tertuang dalam hasil visum. Di antaranya luka memar dan bengkak pada pelipis kanan, kelopak mata kiri atas, rahang kanan bawah, pipi kanan, pipi kiri, daun telinga kiri, serta lengan kanan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *