Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Hakim Alex Adam Faisal menjatuhkan vonis pidana 2 tahun penjara terhadap terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji alias Pije bin Sudarmaji dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu, Hal ini terungkap dari SIPP PN Surabaya. Sabtu (28/2/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” demikian amar putusan yang dibacakan di PN Surabaya, Selasa (24/2/2026) lalu.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lebih tinggi.
Sebelumnya Dituntut 2 Tahun 11 Bulan Penjara
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Ruang Garuda 1 PN Surabaya pada Selasa (10/2/2026), JPU Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 11 bulan serta denda Rp1 miliar subsider kurungan.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi Perkara
Dalam surat dakwaan JPU Justica Heru Violagita dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, perkara ini bermula pada Kamis (18/9/2025) ketika terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Raja Sallam yang meminta terdakwa mengambil sabu dari seorang kurir.
Terdakwa kemudian bertemu kurir di wilayah Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, dan menerima tas selempang berisi enam klip sabu untuk diedarkan.
Dari barang tersebut, terdakwa menjual dua klip sabu kepada Faris Firmansyah dan Moch. Budi Mulyo di lokasi berbeda. Keuntungan yang diperoleh terdakwa dari aktivitas tersebut berupa kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di kawasan Griya Candi Pratama, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:
empat klip sabu siap edar dengan berat netto sekitar 0,519 gram, timbangan elektrik,
sekrop dari sedotan plastik, bungkus rokok dan tas selempang, serta satu unit telepon genggam yang digunakan berkomunikasi dengan pemasok dan pembeli.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.
Barang Bukti Dimusnahkan
Dalam putusan, majelis hakim menetapkan sebagian barang bukti untuk dimusnahkan, termasuk narkotika jenis sabu, alat bantu konsumsi, serta timbangan elektrik. Sementara satu unit telepon genggam Redmi 12 warna biru dirampas untuk negara. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000. Tio














