Surabaya – Akbar Maulana Safi’i duduk di kursi terdakwa dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, Etik Dwi Serawati, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/4/2026). Sidang dipimpin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan korban Etik Dwi Serawati sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, Etik membeberkan kronologi kejadian yang bermula dari cekcok antara dirinya dan terdakwa sejak dari apartemen hingga berlanjut di lobi Hotel Holiday Inn Express Surabaya Centerpoint.
“Saat di lobi, terdakwa sempat melototi saya dan mengambil tas. Saya lalu meminta bantuan petugas keamanan untuk mengambil kembali tas tersebut,” ujar Etik di persidangan. Rabu (22/4/2026).
Namun saat berupaya mengambil tasnya, Etik mengaku justru menjadi korban kekerasan. “Saat hendak mengambil tas, terdakwa malah menggigit tangan saya,” tambahnya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan bantahan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di lobi Hotel Holiday Inn Express, Jalan Kedungdoro No. 54-56 Surabaya. Awalnya, terdakwa dan korban datang ke hotel untuk check-in, namun terjadi pertengkaran yang sempat dilerai petugas keamanan.
Terdakwa kemudian diduga menarik paksa tas milik korban yang berisi sejumlah barang berharga, termasuk ponsel, dompet berisi uang tunai Rp1 juta, dan jam tangan. Saat korban berusaha mempertahankan tasnya, terdakwa menggigit lengan kiri korban hingga mengalami luka memar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada lengan kiri. Hal itu diperkuat dengan Visum et Repertum dari RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Surabaya yang menyatakan adanya luka akibat kekerasan tumpul, meski tidak menghambat aktivitas korban.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan jaksa diancam pidana berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. Tio

















