Gempur Rokok Ilegal..! Pemkab Lamongan dan Bea Cukai Gencarkan Operasi, Glagah Jadi Temuan Terbanyak

Ekonomi, Hukum51 Dilihat

LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik berhasil mengamankan 9.108 batang rokok ilegal dalam Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang digelar pada Senin (6/7/2026). Operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah wilayah dan menjadi bagian dari upaya serius menekan peredaran rokok tanpa ketentuan cukai.

Operasi melibatkan KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lamongan, serta Satpol PP Kabupaten Lamongan. Sasaran operasi meliputi Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Ahmad Edwin Anedi, menegaskan pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen pemerintah menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

“Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, dikutip dari siaran pers Humas Pemkab Lamongan, Jumat (10/7/2026).

Berdasarkan hasil operasi, Kecamatan Glagah menjadi wilayah dengan temuan terbanyak, yakni mencapai 6.520 batang rokok ilegal. Sementara di Kecamatan Babat ditemukan 2.508 batang, Kecamatan Pucuk 80 batang, sedangkan di Kecamatan Karangbinangun tidak ditemukan pelanggaran.

Edwin menjelaskan, operasi menyasar berbagai bentuk pelanggaran di bidang cukai, mulai dari rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Dari hasil pemeriksaan, seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Seluruh barang bukti tersebut langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain memperkuat pengawasan melalui operasi gabungan bersama aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Lamongan juga terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membeli dan memperjualbelikan rokok yang memenuhi ketentuan cukai.

Pemkab Lamongan berharap upaya berkelanjutan ini mampu menekan peredaran rokok ilegal sehingga penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga. Optimalisasi tersebut diharapkan berdampak pada pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan manfaat bagi petani tembakau, pekerja industri hasil tembakau, dan sektor-sektor strategis lainnya. (TOM)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *