Foto Kandang Kambing Jadi Siasat KUR Fiktif BNI Jember Rp6,1 Miliar Dibongkar Kejati Jatim

Collection Agent Jadi Tersangka Kelima

Berita, Hukum342 Dilihat

 

SURABAYA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021 hingga 2023.

Tersangka baru tersebut berinisial SH, selaku collection agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi KUR BNI Jember bertambah menjadi lima orang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja menyampaikan, penetapan SH tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.

“Pada saat ini kami telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember,” kata Punia di Gedung Kejati Jatim, Kamis (17/9/2026).

Empat tersangka sebelumnya yakni FMH selaku pimpinan cabang BNI, AM selaku collection agent CV Juara Tani, IS selaku collection agent CV Artha Nanjaya, serta HN selaku collection agent PT Niram. Keempatnya saat ini telah menjalani penahanan.

Punia menjelaskan, dalam perkara ini BNI Cabang Jember menyalurkan KUR Mikro kepada masyarakat melalui pola chanelling. Para collection agent diduga memiliki peran dalam merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, hingga membantu proses pelunasan kredit.

Namun dalam praktiknya, para tersangka diduga mengajukan calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan sebenarnya. Pengumpulan dokumen seperti KTP dan KK dilakukan tanpa memastikan calon penerima KUR memiliki usaha yang sesuai.

“Meminta bantuan kepada orang kepercayaannya untuk mengumpulkan KTP dan KK yang akan diajukan sebagai calon debitur KUR tanpa memperhatikan apakah calon debitur tersebut mempunyai usaha atau tidak,” jelas Punia.

Dalam pengajuan melalui PT Ternak Maharani, calon debitur disebut difoto di kandang kambing milik SH di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember. Foto tersebut kemudian digunakan sebagai dokumen pendukung administrasi kredit.

Sedangkan untuk pengajuan melalui PT Berlian, calon debitur difoto di lahan jagung dan pepaya yang disebut milik SH. Setelah itu, para calon debitur diminta menandatangani dokumen permohonan kredit di rumah SH.

“Korban tidak diberi kesempatan membaca maupun mendapatkan penjelasan mengenai dokumen yang ditandatangani. Sebagian besar debitur disebut dalam kondisi buta huruf,” ujar Punia.

Setelah pencairan kredit, para debitur diduga hanya menerima uang sekitar Rp1 juta. Sementara buku rekening dan kartu ATM kemudian diserahkan kepada SH untuk dicairkan melalui Agen BNI 46 milik anaknya.

Dana pencairan tersebut kemudian dikelola SH untuk berbagai kepentingan, termasuk membantu collection agent lain yang mengalami kredit macet serta digunakan untuk melunasi kredit agar dapat kembali mengajukan pinjaman baru.

Dari PT Ternak Maharani, terdapat 98 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp45 juta per orang. Total pencairan mencapai Rp4.252.504.609.

Sementara melalui PT Berlian terdapat 37 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp49,9 juta per orang dengan total dana yang dicairkan sebesar Rp1.893.792.655.

“Total dari dua kerugian negara ini menimbulkan kerugian sebesar Rp6.146.297.264,” ungkap Punia.

Nilai tersebut menjadi bagian dari total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR BNI Cabang Jember periode 2021 hingga 2023 yang mencapai Rp41.487.138.481 berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur.

Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

SH juga dikenakan sangkaan alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini tersangka SH langsung kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses perkembangan,” pungkas Punia. (Tom)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *