Dua Pencuri Motor di Tanjungsari Diadili, Korban Ngaku Sudah Dapat Ganti Uang

Hukum23 Dilihat

SURABAYA – Moh. Vio Alda Pratama bin Suparno bersama Putra Andika Ardiansyah bin Choirul Mahmudi (alm) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara pencurian dua sepeda motor. Perkara tersebut disidangkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Dalam persidangan yang digelar Selasa (4/8/2026), terungkap bahwa telah terjadi perdamaian antara pihak keluarga terdakwa dengan kedua korban, termasuk pemberian uang kompensasi.

Perkara ini bermula ketika Rahmad Khoirul Syaid dan Moch. Saipudin kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan kamar kos masing-masing pada Rabu, 1 April 2026 dini hari.

Rahmad kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan kerugian sekitar Rp3 juta. Sementara Moch. Saipudin kehilangan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nilai kerugian sekitar Rp3 juta.

Atas kejadian tersebut, kedua korban kemudian melaporkan kehilangan itu kepada pihak kepolisian. Sementara itu, berdasarkan keterangan dalam persidangan, para terdakwa kemudian menyerahkan diri.

Dalam sidang tersebut, JPU Wimar menunjukkan adanya bukti perdamaian antara kedua korban dengan keluarga para terdakwa. Namun, keberadaan perdamaian tersebut kemudian dipersoalkan oleh penasihat hukum terdakwa, terutama terkait kronologi dan proses pemberian kompensasi kepada korban.

Moch. Saipudin dalam persidangan menjelaskan bahwa setelah kehilangan sepeda motor, dirinya langsung membuat laporan polisi. Beberapa waktu kemudian, pihak keluarga terdakwa datang ke tempat kos dan memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi.

“Saat itu saya sudah bilang tidak bisa mencabut laporan, tetapi uangnya sudah saya terima,” ujar Saipudin di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, setelah pihak keluarga datang ke kos, sekitar satu minggu kemudian seluruh pihak dikumpulkan di Polsek untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Setelah kejadian kehilangan saya membuat laporan polisi. Selang beberapa waktu pihak keluarga datang ke kos. Kemudian sekitar seminggu semuanya dikumpulkan di Polsek. Saat itu sudah ada perdamaian dan saya juga sudah menginformasikan kepada penyidik,” katanya.

Atas keterangan saksi korban tersebut, para terdakwa tidak membantah.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Moh. Vio Alda Pratama mengaku melakukan pencurian dalam kondisi sedang mengalami masalah dan setelah mengonsumsi minuman keras.

“Saat itu saya sedang pusing, habis minum arak dua botol. Kemudian saya mendorong motor itu dan dijual. Namun, saya hanya disuruh menunggu di daerah Tambak Lumpang Surabaya,” ujar Vio.

Dari hasil penjualan dua sepeda motor tersebut, Vio mengaku menerima uang sebesar Rp900 ribu.

“Saya mendapat Rp900 ribu bersih. Rp600 ribu untuk membayar utang, sisanya untuk rokok dan jajan,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa mengaku bersalah dan menyatakan menyesal. Keduanya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan bertobat.

Terpisah kuasa hukum terdakwa menyebutkan, bahwa kompensasi sudah diterima oleh para korban, bahkan yang kehilangan motor Satria dari kerugian Rp 3 juta diganti Rp 5 juta. Sementara itu yang kehilangan motor Vega diganti Rp3 juta.

Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan JPU, perkara tersebut bermula pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Terdakwa I Moh. Vio Alda Pratama bersama terdakwa II Putra Andika Ardiansyah dan seorang bernama Zainul yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), didakwa mengambil dua sepeda motor milik korban.

Motor pertama adalah Yamaha Vega R nomor polisi L 4591 FC milik Rahmad Khoirul Syaid yang diparkir di depan kos di Jalan Tanjungsari Gang 8 Nomor 14, Surabaya. Motor tersebut disebut dalam kondisi tidak terkunci stang.
Vio kemudian mendorong sepeda motor tersebut menuju kawasan pergudangan di Jalan Gedangasin, Surabaya.

Sekitar pukul 04.00 WIB, Vio kembali mengambil satu unit sepeda motor Suzuki FU nomor polisi AG 3557 GM milik Moch. Saipudin yang juga diparkir di depan kos di Jalan Tanjungsari Jaya Gang 9, Surabaya, dalam kondisi tidak terkunci stang.

Kedua sepeda motor tersebut kemudian dibawa menuju kawasan pergudangan di Jalan Gedangasin. Vio selanjutnya menghubungi Zainul untuk menyalakan kedua sepeda motor tersebut.

Zainul berhasil menyalakan sepeda motor Suzuki FU. Sementara sepeda motor Yamaha Vega R tidak dapat dinyalakan. Vio kemudian menghubungi Putra Andika untuk mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R tersebut dengan cara didorong dari belakang menggunakan kaki oleh Zainul yang mengendarai sepeda motor Suzuki FU.

Keduanya kemudian menuju kawasan Tambak Lumpang Surabaya. Setibanya di pintu masuk kawasan tersebut, Vio dan Putra menunggu Zainul bersama seorang pria yang tidak dikenal untuk menjual kedua sepeda motor hasil curian.
Beberapa waktu kemudian, Zainul kembali membawa uang hasil penjualan kedua sepeda motor sebesar Rp1,6 juta.

Dalam pembagian uang tersebut, Vio disebut memperoleh Rp900 ribu, Zainul Rp300 ribu, Putra Rp50 ribu, sedangkan Rp300 ribu diberikan kepada teman Zainul yang tidak dikenal. Sementara sisa Rp50 ribu digunakan untuk membeli rokok.

Akibat perbuatan tersebut, Rahmad Khoirul Syaid mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan Moch. Saipudin juga mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa para terdakwa telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri, yakni mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana didakwakan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *