Diperlakukan Tak Adil, Guru Ngaji Sidokelar Minta Kasus Penyerobotan Tanah Negara Dihentikan

Berita, Hukum247 Dilihat

Surabaya:  Seorang petani sekaligus guru ngaji asal Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, M Amin (66), mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Komisi III DPR RI. Ia mengaku diperlakukan tidak adil dalam penyidikan dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara oleh Kejaksaan Negeri Lamongan.

Dalam surat resminya, M Amin menyampaikan keberatan atas proses hukum yang dinilainya tebang pilih dan tidak menyentuh pihak-pihak lain yang juga menguasai lahan eks tanah negara di wilayah tersebut.

Kronologi Kepemilikan dan Penjualan Tanah

M Amin menjelaskan, sejak 1993 dirinya menggarap tanah negara seluas 2.512 meter persegi untuk usaha pembibitan udang. Pada 14 Maret 2014, ia memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan.

Setelah menguasai lahan tersebut selama delapan tahun, tepatnya pada 3 Agustus 2022, ia menjual tanah itu kepada Budianto melalui notaris resmi di Lamongan.

Namun, pada 3 September 2025—sekitar sebelas tahun setelah penerbitan SHM—ia menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Lamongan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar.

Merasa Diproses Sendiri

Menurut M Amin, penyidikan tersebut hanya berfokus pada tanah miliknya. Padahal, berdasarkan pengetahuannya, terdapat puluhan hektare lahan eks tanah negara di kawasan itu yang kini dikuasai sejumlah perusahaan besar.

Beberapa di antaranya adalah:

  • PT Lamongan Marine Industry

  • PT Sari Dumai Sejati

  • PT Dok Pantai Lamongan

  • PT PAL Indonesia (Persero)

  • PT Jaka Mitra

  • PT Omya Indonesia

“Mengapa hanya lahan seluas 2.512 meter persegi miliknya yang dipersoalkan, sementara lahan lain yang disebut mencapai 30 hingga 40 hektare tidak ikut diperiksa, ” protesnya.

Pengakuan Soal Penyerahan Uang

Dalam proses penyidikan, M Amin mengaku mengalami tekanan hingga menyerahkan sejumlah uang kepada penyidik, yang disebut sebagai pengembalian kerugian negara.

Secara bertahap, ia menyerahkan:

  • Rp120 juta (Maret 2025)

  • Rp52,5 juta (Juli 2025)

  • Rp100 juta (Agustus 2025)

  • Rp299,5 juta (Oktober 2025)

Ia juga menyoroti adanya berita acara penyitaan sebesar Rp172 juta yang menurutnya tidak pernah ia serahkan, meskipun terdapat tanda tangannya dalam dokumen tersebut. M Amin menyebut dokumen itu sebagai “asli tapi palsu”.

” Dana yang diserahkan  berasal dari pinjaman Bank Mandiri, sehingga saya sekarang  dmenanggung beban utang, ” keluhnyam

Merasa menjadi korban perlakuan tidak adil dan tidak profesional, M Amin meminta Ketua Komisi III DPR RI memanggil Kepala dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan untuk klarifikasi melalui forum dengar pendapat.

“Saya memohon agar perkara tersebut dihentikan serta uang yang telah disita dikembalikan, ” harapnya.

Baginya, persoalan ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi menyangkut rasa keadilan bagi masyarakat kecil.

Kuasa Hukum: Tak Ada Kerugian Negara

Sementara Kuasa hukum M Amin, Mohammad Asikin, meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bertindak objektif dan tidak terbalik dalam melihat persoalan hukum ini. Menurutnya, dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Lamongan justru berangkat dari proses permohonan sertifikat yang sah.

Asikin menilai penyidikan terhadap kliennya seharusnya dihentikan karena tidak terdapat kerugian negara dalam penerbitan SHM tersebut. Ia juga menegaskan bahwa luas tanah negara di Dusun Klayar diperkirakan mencapai 40 hektare, sedangkan yang pernah dikuasai M Amin hanya 2.512 meter persegi.

“Sangat tidak proporsional apabila hanya lahan milik M Amin yang diproses hukum sementara penguasaan lahan lain yang jauh lebih luas tidak tersentuh, ” ujarnya.

Tim kuasa hukum pun meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Lamongan, melakukan evaluasi menyeluruh, serta menghentikan penyidikan demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan. (Tom)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *