Dicekoki Narkoba dan Janji Dinikahi, Oknum Satreskrim Polres Gresik Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Hukum42 Dilihat

 

SURABAYA – Dugaan pelanggaran etik kembali menyeret nama anggota kepolisian. Seorang anggota Satreskrim Polres Gresik berinisial Bripda ASH (23) dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut diajukan seorang perempuan berinisial PC (25) melalui kuasa hukumnya pada 28 September 2026. Aduan itu memuat sejumlah dugaan serius, mulai dari ajakan mengonsumsi narkotika, hubungan pribadi, hingga dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Kuasa hukum PC, Sugeng Widodo, SH, mengungkapkan laporan tersebut bukan sekadar persoalan hubungan pribadi, tetapi menyangkut dugaan tindakan yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan internal kepolisian.

“Kami meminta Propam Polda Jatim memeriksa laporan ini secara objektif, transparan, dan profesional. Semua bukti akan kami serahkan untuk mendukung proses pemeriksaan,” kata Sugeng dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (1/10/2026).

Menurut Sugeng, dugaan rangkaian peristiwa bermula saat PC bertemu dengan Bripda ASH di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 16 April 2026.

Dalam pertemuan itu, ASH disebut mendekati PC dengan menawarkan perlindungan. Namun, menurut keterangan PC yang disampaikan kuasa hukumnya, ASH diduga justru mengajak mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.

Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi hubungan asmara pada Juni 2026.

Dalam perjalanan hubungan tersebut, ASH disebut pernah menyampaikan kepada PC bahwa dirinya pernah menjalani pemeriksaan random sampling di Polres Gresik dan disebut mendapatkan hasil positif narkoba.

Dugaan lain muncul ketika ASH disebut beberapa kali mendatangi tempat tinggal PC di kawasan Surabaya Barat. Pada Juli 2026, ASH diduga membujuk PC melakukan hubungan badan.

Kedekatan itu berlanjut hingga Agustus 2026. Sekitar 19 Agustus 2026, ASH disebut meminta izin untuk tinggal sementara di kediaman PC.

Namun, menurut kuasa hukum PC, situasi berubah ketika pada 28 Agustus 2026 ASH diduga membawa barang yang disebut sebagai ekstasi ke tempat tinggal PC.

Barang tersebut, lanjut Sugeng, diduga kemudian dikonsumsi bersama.

Tak Tuntut Uang, PC Minta Dinikahi

Di tengah persoalan tersebut, PC disebut tidak mengajukan tuntutan materiil. Permintaan yang diajukan kepada ASH adalah pertanggungjawaban moral berupa pernikahan.

“Klien kami tidak meminta ganti rugi. Yang diminta adalah pertanggungjawaban atas janji menikah yang pernah disampaikan,” ujar Sugeng.

Untuk memperkuat laporan, kuasa hukum PC mengaku telah menyiapkan sejumlah alat bukti.

Bukti tersebut antara lain rekaman video tanggal 29 Agustus 2026, percakapan WhatsApp, Telegram, Instagram, foto, video, data lokasi, serta dokumen yang disebut berkaitan dengan pemeriksaan narkotika.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyebut memiliki bukti komunikasi terkait dugaan ajakan mengambil barang di lingkungan asrama polisi (Aspol) serta keterangan sejumlah saksi.

Propam Diminta Bongkar Dugaan Pelanggaran Etik

Melalui laporan tersebut, pihak PC meminta Propam Polda Jatim tidak hanya memeriksa dugaan hubungan pribadi, tetapi juga mendalami dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

Tim kuasa hukum meminta seluruh bukti elektronik diperiksa, termasuk dugaan penggunaan narkotika serta informasi mengenai hasil pemeriksaan internal terhadap anggota yang bersangkutan.

“Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi, kami meminta diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sugeng.

Pihak pelapor juga meminta perlindungan agar PC tidak mengalami tekanan maupun intimidasi selama proses pemeriksaan berjalan.

Polres Gresik: Akan Didalami

Terpisah, Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza membenarkan Bripda ASH merupakan anggota Polres Gresik.

Namun, pihaknya mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut.

“Kami akan dalami dulu dugaan kasusnya seperti apa. Segera kita lakukan pengecekan,” ujar Hepi.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan perilaku anggota kepolisian yang dilaporkan masyarakat. Proses pemeriksaan Propam Polda Jatim nantinya akan menentukan fakta dan langkah hukum selanjutnya. (Tom)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *