Dedy Susanto Tipu Kapolsek Asemrowo  Senilai Rp 620 Juta Diadili di PN Surabaya

Hukum171 Dilihat

Surabaya — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani, S.H., mendakwa Dedy Susanto Mulyo bin Bambang Untoro (Alm) dalam perkara dugaan penipuan terkait kerja sama bisnis wood pellet yang berujung pada kerugian korban mencapai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp620.938.800.  Senin (11/5/2026).

Dalam dakwaan, peristiwa terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023, bertempat di Jl. Asemrowo No. 2, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang merupakan alamat Polsek Asemrowo. Di lokasi tersebut, terdakwa mendatangi saksi Hegy Renata Koswara, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Polsek Asemrowo, untuk menawarkan kerja sama bisnis jual beli wood pellet.

Menurut uraian dakwaan, terdakwa mengaku sebagai Direktur PT Deltamas Maju Abadi, perusahaan yang disebut bergerak di bidang penjualan wood pellet dan memiliki pabrik di wilayah Gresik. Terdakwa juga menyampaikan bahwa ia memiliki kontrak dengan perusahaan di Korea Selatan serta menunjukkan dokumen purchase order dan transaksi pembelian dari pihak luar negeri guna meyakinkan saksi.

Dalam perjanjian kerja sama tertanggal 3 Oktober 2023, disepakati nilai investasi sebesar Rp1,3 miliar untuk pembelian wood pellet dari sejumlah supplier dengan tujuan ekspor ke Korea Selatan. Terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp100 juta per minggu serta pengembalian modal dalam waktu 30 hari, yakni pada 3 November 2023.

Namun, pada saat perjanjian dibuat, saksi Hegy Renata Koswara menyerahkan dana sebesar 55.000 Dollar Singapura, yang kemudian ditukarkan di wilayah Tegalsari, Surabaya, dan menghasilkan sekitar Rp620,9 juta. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening BCA Nomor 0100628171 atas nama terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, uang tersebut tidak digunakan untuk pembelian wood pellet, melainkan dipakai untuk membayar utang serta kebutuhan pribadi terdakwa. Hingga jatuh tempo, terdakwa tidak mengembalikan modal maupun memberikan keuntungan sebagaimana dijanjikan.

Akibat perbuatan tersebut, saksi mengalami kerugian sebesar 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp620.938.800.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan uang atau barang. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *