SURABAYA. Pengaduan sang adik membuat Abdul Rohman bin Samlawi tersulut emosi. Ia kemudian mencari M. Jais hingga akhirnya terjadi aksi penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kisah tersebut terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni yang dibacakan dalam persidangan perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Pragoto Gang 2, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Perkara tersebut bermula ketika Abdul Rohman pulang ke Rusun Sombo Blok H Nomor 405 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, terdakwa mendapat pengaduan dari adik kandungnya, Wasilah.
Kepada terdakwa, Wasilah mengaku bahwa M. Jais masuk ke kamarnya ketika dirinya sedang tidur. Wasilah juga mengaku pakaian dasternya dibuka dan dirinya merasa hendak disetubuhi.
“Cak engkok lek ono cak Jais nang kene ojok ditanggap maneh, aku pas turu nang rusun dasterku dibuka, koyok e aku ape disetubui Jais,” demikian pengaduan Wasilah sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Mendengar cerita tersebut, Abdul Rohman disebut langsung tersulut emosi.
“Oh ancen kurang ajar iku, sek jarno sek,” jawab terdakwa sebagaimana dikutip dalam dakwaan.
JPU menyebut M. Jais memang masuk ke kamar Wasilah ketika korban sedang tidur. Jais didakwa melakukan perbuatan asusila dengan membuka pakaian dan memegang kemaluan Wasilah.
Jais sendiri disebut masih memiliki hubungan saudara jauh dengan orang tua terdakwa.
Berulang Kali Mencari Korban
Sekitar pukul 04.45 WIB, Abdul Rohman kemudian mencari Jais di sebuah rumah di kawasan Jalan Sencaki, Surabaya. Namun, pencarian tersebut tidak membuahkan hasil sehingga terdakwa kembali pulang.
Sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa kembali mencari Jais di sekitar Jalan Sencaki RT 04/RW 04, Kelurahan Simolawang. Kali ini, terdakwa bertemu dengan korban.
Menurut dakwaan, Abdul Rohman kemudian memukul Jais. Setelah itu, terdakwa pulang ke rumah dan mengambil sebilah pisau penghabisan yang berada di dapur.
Pisau tersebut disebut memiliki ujung runcing, bergagang kayu warna hitam dan bersarung warna cokelat.
Terdakwa kemudian kembali keluar rumah untuk mencari Jais.
Dalam perjalanan, Abdul Rohman bertemu Solikin, yang disebut masih merupakan sepupunya dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna krem tahun 2026 milik anak terdakwa menuju kawasan Jalan Sencaki. Setelah itu, mereka melanjutkan pencarian dengan berjalan kaki.
Hingga akhirnya, Abdul Rohman dan Solikin menemukan Jais di sekitar Jalan Pragoto Gang 2. Saat itu, terdakwa disebut membawa pisau di tangan kirinya.
Ditanya soal Adik, Korban Balik Memukul
Sesampainya di lokasi, Abdul Rohman kemudian bertanya kepada Jais.
“Mengapa kamu begitukan adik saya?”
Pertanyaan tersebut dijawab korban, “Terus kenapa?”
Menurut surat dakwaan, Jais kemudian memukul terdakwa beberapa kali. Abdul Rohman lantas membalas menggunakan pisau yang dibawanya.
Pisau tersebut ditusukkan ke bahu kanan Jais sebanyak satu kali. Terdakwa kemudian mengayunkannya hingga mengenai bahu kiri korban.
Belum berhenti, pisau kembali diayunkan ke bagian kepala korban sebanyak dua kali. Setelah itu, terdakwa menusukkan pisau ke dada kiri Jais sebanyak satu kali.
Meski mengalami sejumlah luka, Jais masih sempat berjalan keluar dari gang kecil tersebut. Namun, tidak lama kemudian korban tersungkur dan meninggal dunia di sekitar Jalan Pragoto Gang 2.
Usai kejadian, Abdul Rohman bersama Solikin meninggalkan lokasi.
Sekitar pukul 06.30 WIB, terdakwa kembali ke Rusun Sombo Blok H Nomor 405. Sementara Solikin disebut telah lebih dahulu tiba di lokasi.
Sekitar pukul 07.30 WIB, Abdul Rohman meninggalkan rumah dan menuju Kampung Murtapa, Desa Gersempal, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.
Terdakwa disebut pergi ke tempat tersebut untuk menghindari pencarian polisi.
Namun, pelarian tersebut hanya berlangsung sehari. Pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Abdul Rohman berhasil diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya di Kampung Murtapa.
Luka Tusuk Dada Sebabkan Korban Tewas
Kematian M. Jais diperkuat hasil Visum Et Repertum Nomor VER/368/V/FS/2026/Rsb. Surabaya tertanggal 4 Mei 2026.
Visum tersebut dibuat dan ditandatangani dr. Shella Morina, Sp.FM, dokter spesialis forensik RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Surabaya, setelah dilakukan pemeriksaan luar dan dalam atau otopsi terhadap jenazah korban.
Hasil pemeriksaan menemukan dua luka iris pada puncak kepala yang disertai luka retak pada lapisan luar tulang tengkorak.
Selain itu ditemukan luka tusuk pada bahu kanan, luka iris pada bahu kiri, serta luka tusuk pada dada kiri.
Luka pada dada kiri menembus otot dada dan bagian atas paru kiri. Kondisi tersebut menyebabkan paru kiri kolaps serta terjadi pendarahan pada rongga dada kiri sekitar 500 mililiter disertai bekuan darah.
Pemeriksaan juga menemukan tanda-tanda yang lazim ditemukan pada kondisi mati lemas atau asfiksia.
Dalam kesimpulannya, dokter forensik menyatakan penyebab kematian korban adalah luka tusuk pada dada kiri yang menembus otot dada dan bagian atas paru kiri, sehingga menyebabkan kolaps paru kiri dan pendarahan pada rongga dada kiri yang berujung pada kematian akibat asfiksia.
Atas perbuatannya, Abdul Rohman didakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Tom)















