Dana Nasabah Rp1 Miliar Raib! OCBC Surabaya Digugat: Transaksi Overbooking Jadi Sorotan 

Berita, Hukum316 Dilihat

SURABAYA — Dugaan hilangnya dana nasabah kembali mengguncang dunia perbankan Surabaya. Kali ini, seorang nasabah Bank OCBC Surabaya, Ir. H. Syahwan, BSC., MMA, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar yang diduga berkaitan dengan transaksi overbooking tanpa persetujuannya.

Persoalan tersebut kini bergulir ke ranah hukum. Syahwan melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank OCBC NISP Tbk dan sejumlah pihak terkait di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kuasa hukum Syahwan, Agus Mulyo, S.H., M.Hum., mengungkapkan, dugaan transaksi tanpa persetujuan tersebut diketahui berdasarkan rekening koran milik kliennya. Salah satu transaksi yang dipersoalkan terjadi pada 14 Januari 2025, berupa pemindahan dana melalui mekanisme overbooking senilai Rp500 juta kepada dua nasabah yang disebut bernama Rizki Saputra dan Rian Suryana.

“Ini bukan di-hack, melainkan diduga terjadi melalui sistem perbankan dan kami menduga ada penyalahgunaan oleh oknum pegawai bank,” ujar Agus Mulyo kepada awak media.

Menurut Agus, dugaan tersebut bukan semata berdasarkan kecurigaan. Pihaknya mengaku memiliki dokumen rekening koran yang menjadi dasar untuk mempertanyakan transaksi tersebut.

“Dasarnya adalah rekening koran yang kami miliki,” tegasnya.

Tak Hanya Dana Nasabah, Fasilitas Kredit dan Lelang Aset Ikut Disoal

Perkara yang diajukan Syahwan ternyata tidak berhenti pada persoalan transaksi dana. Gugatan tersebut juga berkaitan dengan fasilitas kredit EB-KRK serta proses lelang aset milik penggugat.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan fasilitas kredit EB-KRK tertanggal 15 November 2013 antara penggugat dan tergugat I batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Syahwan juga mempersoalkan proses lelang yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya atas permohonan tergugat I pada 29 Juli 2026.

Dalam gugatannya, penggugat meminta proses lelang tersebut dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tak hanya itu, pelaksanaan lelang terhadap tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 887/Kelurahan Rangkah seluas 257 meter persegi juga diminta dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum beserta seluruh akibat hukumnya.

Aset tersebut tercatat atas nama Syahwan Haji, BSC., berlokasi di Jalan Rangkah VII No. 52–54, RT 05/RW 01, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Penggugat turut meminta agar pihak terkait diperintahkan melakukan pemblokiran terhadap sertifikat hak milik tersebut.

OCBC Belum Beri Penjelasan

Untuk mendapatkan konfirmasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media mendatangi kantor Bank OCBC Surabaya di Jalan Raden Saleh.

Namun, pihak legal maupun manajemen bank belum dapat ditemui. Petugas keamanan di lokasi menyampaikan bahwa pertemuan dengan pihak terkait harus dilakukan melalui mekanisme janji terlebih dahulu atau dengan mengirimkan surat resmi.

“Saya tidak tahu (pihak legal). Kalau mau bertemu harus ada janji atau bersurat dulu,” ujar petugas keamanan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Bank OCBC Surabaya belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan transaksi overbooking tersebut maupun gugatan PMH yang diajukan Syahwan.

Perkara ini masih bergulir di PN Surabaya. Seluruh dalil, tudingan, maupun bantahan para pihak nantinya harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Dengan demikian, dugaan adanya penyalahgunaan transaksi perbankan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. @

title="banner 728x90" width="728" height="90"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *