Dana Hibah Pokir Pendidikan Jatim Tembus Rp288 Miliar, Kadindik Aries Agung Paewai Akui Tak Cek Fisik ke Lapangan

Sidang Korupsi Dana Pokir Jatim Klaster Anwar Sadad

Berita, Hukum, Politik355 Dilihat

SURABAYA — Pengawasan penyaluran dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) APBD Jawa Timur (Jatim) menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi hibah Pokir dengan empat terdakwa pemberi suap kepada Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Gerindra, Anwar Sadad sebesar Rp 22,27 Miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,  Kamis (21/10/2026)

Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim Aries Agung Paewai yang hadir sebagai salah satu dari 10 saksi dicecar majelis hakim mengenai mekanisme verifikasi dan pengawasan penggunaan anggaran hibah pokir  untuk lembaga pendidikan dan yayasan.

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa verifikasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Jatim lebih bertumpu pada pemeriksaan administrasi dan dokumen pertanggungjawaban. Sementara itu, pemeriksaan fisik secara langsung terhadap hasil pekerjaan di lapangan disebut tidak dilakukan oleh dinas.

Kondisi tersebut menjadi perhatian hakim, terutama ketika dikaitkan dengan besarnya anggaran hibah yang dikelola Dinas Pendidikan Jatim selama periode 2019–2023. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan dalam persidangan, realisasi dana hibah tersebut tercatat mencapai lebih dari Rp288 miliar untuk sekitar 1.080 lembaga atau yayasan.

Hakim Pertanyakan Pengawasan Fisik Dana Hibah

Majelis hakim mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab Dinas Pendidikan Jatim dalam memastikan pelaksanaan kegiatan hibah sesuai dengan proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hakim juga menggali apakah terdapat ketentuan yang mewajibkan organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pemeriksaan fisik dan teknis terhadap pekerjaan yang dibiayai dana hibah.

“Saksi ini yang bertandatangan di NPHD, artinya bertanggungjawab dengan uang ini. Apakah tidak ada pemiriksaan fisik di lapangan. ” tanya majelis hakim

Pertanyaan tersebut mengarah pada aspek mendasar dalam pengelolaan anggaran publik, yakni apakah kelengkapan dokumen administrasi sudah cukup untuk memastikan bahwa dana hibah benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam keterangannya, Kadindik Jatim Aries Agung menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran hibah dimulai dari verifikasi administrasi dan validasi dokumen proposal. Setelah melalui tahapan tersebut, usulan diajukan kepada Inspektorat hingga ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Proses selanjutnya dilakukan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pihak terkait. Namun, ketika ditanya mengenai pemeriksaan fisik di lapangan, Kadindik menyatakan bahwa dinas tidak melakukan pengecekan langsung terhadap hasil pekerjaan.

“Petunjuk teknis yang digunakan tidak mewajibkan pemeriksaan fisik secara langsung oleh dinas. Selain itu, ada keterbatasan anggaran dan SDM, ” ujarnya.

Dinas, kata dia, mengandalkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan oleh penerima hibah. Jika ditemukan kejanggalan, pihak dinas akan melaporkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti, termasuk  pengecekan fisik di lapangan.

Tak Punya Keterlibatan dengan Terdakwa

Di luar persidanga, Aries  menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proses maupun kegiatan yang didakwakan kepada para terdakwa karena dirinya baru menjabat sebagai kepala Dinas Pendidikan pada 2023.

“Keterangan yang saya sampaikan berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah. Saya tidak terlibat langsung dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara tersebut. Karena itu, penting untuk membedakan penjelasan mengenai mekanisme pemerintahan dengan keterlibatan dalam suatu peristiwa hukum,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa kehadirannya sebagai saksi merupakan bagian dari kewajiban warga negara untuk membantu proses penegakan hukum.

“Kami menghormati sepenuhnya proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian serta pembuktian perkara kepada majelis hakim. Yang terpenting, kami memberikan keterangan secara terbuka, jujur, dan sesuai dengan apa yang kami ketahui,” pungkasnya.

Sementara itu, JPU KPK Febrie Harianto mengatakan, dalam persidangan tersebut terdapat 10 saksi yang diperiksa. Para saksi dikelompokkan dalam tiga klaster untuk mengurai proses penganggaran hingga penyaluran dana hibah pokir.

Klaster pertama berasal dari Sekretariat Pemerintah Daerah (Pemda), yang memberikan keterangan mengenai alur penyusunan penganggaran pokir mulai tahap perencanaan hingga penyaluran kepada penerima hibah.

Klaster kedua berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menjelaskan proses penyaluran sumber awal pokir kepada OPD hingga diteruskan kepada penerima hibah untuk pembangunan sesuai ketentuan. Sedangkan klaster ketiga merupakan pihak penerima hibah, meliputi kelompok masyarakat (pokmas), yayasan, dan lembaga yang menerima dana hibah pokir pada periode 2020-2023. (Tom)

 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *