Surabaya – Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis pidana penjara selama 6,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 14 Agustus 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Sugiri telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sugiri dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama, serta melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga,” jelas I Made Yulianda.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Salah satunya, Sugiri belum pernah dihukum. “Selain itu, terdakwa dinilai masih memiliki tanggung jawab keluarga dan sosial di luar persidangan,” jelas Yulianda.
Dalam perkara tersebut, Sugiri dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta kepada Sugiri. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran denda.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp300 juta,” ucap Ketua Majelis Hakim, I Made Yulianda.
Selain itu, majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar kepada Sugiri. Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut
. “Apabila harta benda Sugiri tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” jelas
Dengan vonis ini, Sugiri bersama kuasa hukumnya memilih pikir-pikir. “Ya saya masih pikir-pikir nanti biar dibahas sama kuasa hukum saya,” ucapnya isai sidang saat dibawa ke ruang tahanan.
Vonis ini membuat para pendukung yang hadir di ruang sidang langsung menangis sesenggukan. Selain itu, pendukungnya menilai ketua mejelis hakim jahat. “Hakimnya jahat,” ucapnya sambil menangis sesenggukan.
Kasus ini terjadi dimana Sugiri selaku Bupati Ponorogo dinilai memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau uang yang berkaitan dengan jabatannya. Berdasarkan fakta persidangan, Sugiri disebut menerima uang sedikitnya Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono agar jabatan Direktur RSUD dr. Harjono tetap dipertahankan.
Diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025.
JPU juga menyebut pemberian uang tersebut dilakukan karena Yunus Mahatma ingin mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. Menurut jaksa, Agus Pramono mengetahui sekaligus turut memfasilitasi proses penyerahan uang kepada Sugiri sehingga seluruh unsur penyertaan dalam tindak pidana korupsi dinilai telah terpenuhi.
Dalam surat tuntutannya, jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan uang dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono. Pengusaha Sucipto disebut memberikan uang sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain sebagai imbalan atas pekerjaan proyek di rumah sakit tersebut.
Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Dalam konstruksi perkara, Yunus diduga berupaya mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono setelah memperoleh informasi akan dilakukan pergantian jabatan. Untuk mempertahankan jabatan tersebut, Yunus diduga menyiapkan dana sebesar Rp1,25 miliar yang diserahkan secara bertahap sepanjang 2025 melalui Agus Pramono kepada Sugiri. OTT KPK dilakukan ketika penyerahan uang tahap ketiga sebesar Rp500 juta.
Selain perkara dugaan jual beli jabatan, KPK juga menjerat para terdakwa dalam dugaan suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp14 miliar. Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di RSUD Ponorogo. (*)










