BPOM Surabaya Musnahkan Hampir 100 Ribu Tablet Obat Ilegal, Selamatkan Ribuan Pelajar

Hukum, Pendidikan132 Dilihat

 

Surabaya – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya memusnahkan 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT), yakni Trihexyphenidyl dan Tramadol, Kamis (6/8/2026).

Penggagalan peredaran obat tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 10 ribu pelajar dari ancaman penyalahgunaan obat berbahaya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet berlogo Y dan 20.660 tablet berlogo TMD dengan nilai keekonomian mencapai Rp540.030.000. Pemusnahan dilakukan secara simbolis bersama Lanudal Juanda, BNNP Jawa Timur, BIN Daerah Jawa Timur, Bea Cukai Jawa Timur I, PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Juanda, dan PT Mitra Kargo Nusantara.

Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini memiliki arti penting karena berhasil memutus rantai peredaran obat ilegal yang menyasar generasi muda.

“Pengungkapan kasus ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis. Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu, termasuk tramadol dan trihexyphenidyl, saat ini telah menjadi ancaman tersembunyi yang mengintai generasi muda,” ujar Yudi.

Obat ilegal tersebut merupakan hasil pengungkapan pengiriman dari Jakarta dan sekitarnya yang akan dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Dari sana, obat-obatan itu rencananya didistribusikan ke sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.

Kasus ini diungkap oleh Lanudal Juanda sebelum barang beredar di masyarakat. Selanjutnya, seluruh barang bukti diserahkan kepada Balai Besar POM Surabaya untuk proses penyidikan dan pemusnahan.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan tablet tersebut mengandung Trihexyphenidyl dan Tramadol, yang termasuk kategori Obat-Obat Tertentu (OOT). Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan halusinasi, ketergantungan, hingga gangguan kesehatan yang serius.

Yudi menegaskan, penyalahgunaan OOT bukan hanya membahayakan kesehatan pengguna, tetapi juga dapat mengancam masa depan bangsa.

“Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.

Menurut BPOM, keberhasilan menggagalkan peredaran obat ilegal tersebut berpotensi melindungi lebih dari 10 ribu pelajar di Jawa Timur dari penyalahgunaan obat berbahaya.

Balai Besar POM Surabaya juga memastikan akan menelusuri sumber pemasok dan jaringan distribusi obat ilegal tersebut. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Selanjutnya, Balai Besar POM di Surabaya akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap sumber pemasok maupun jaringan distribusi obat ilegal tersebut. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana di bidang obat dan makanan, penanganannya akan ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Yudi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli obat dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, serta membeli obat hanya di apotek atau sarana resmi.

“Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, kami berharap peredaran obat ilegal dapat dicegah sehingga perlindungan kesehatan masyarakat semakin optimal,” pungkas Yudi. ((Ris/tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *