BPKH Salurkan Uang Saku Jamaah Haji 2026, Total Rp 695 Miliar!

HAJI 202645 Dilihat

JAKARTA: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyerahkan banknotes dalam mata uang riyal Arab Saudi (SAR) sebesar 152,4 juta atau sekitar Rp 695 miliar untuk kebutuhan biaya hidup (living cost) calon jamaah haji Indonesia tahun 1447 Hijriyah/2026 Masehi. Tiap jemaah akan menerima SAR 750 atau sekitar Rp 3,4 juta!

“Ini merupakan bentuk komitmen BPKH dalam menjamin kesiapan finansial jamaah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah,” ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).

Uang saku ini dipersiapkan sebagai bekal operasional jamaah selama berada di Tanah Suci, baik untuk kebutuhan konsumsi harian tambahan, dana cadangan untuk keperluan tidak terduga, maupun pemenuhan kewajiban pembayaran dam (denda haji).

Amri Yusuf menegaskan seluruh proses pengadaan valuta asing ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Salah satu pembeda utama pada tahun ini adalah konsistensi penerapan Akad Sharf, yaitu mekanisme pertukaran mata uang secara tunai (spot).

Setiap orang akan menerima sebesar SAR 750 atau sekitar Rp 3,4 juta, dengan perincian satu lembar pecahan SAR 500, dua lembar pecahan SAR 100, dan satu lembar pecahan SAR 50.

“Dalam skema syariah ini, kami memisahkan nilai pokok mata uang dengan biaya distribusi. Nilai pokok diserahterimakan secara tunai, sementara biaya distribusi dibayarkan setelah seluruh kewajiban penyedia terpenuhi. Ini adalah bentuk transparansi tinggi dalam tata kelola keuangan haji,” jelasnya.

Selain memastikan ketersediaan uang tunai, BPKH juga terus mengelola keuangan haji secara optimal agar biaya haji tetap rasional bagi masyarakat.

Di tengah dinamika ekonomi global, kata dia, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 mencapai sekitar Rp 87 juta per orang. Namun, melalui strategi investasi dan pengelolaan dana yang tepat, jamaah hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp 54 juta.

“Selisih sekitar Rp 33,2 juta ditutup melalui optimalisasi nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH. Ini adalah bukti nyata bahwa dana haji dikelola secara profesional untuk meringankan beban jamaah,” kata Amri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan apabila terjadi eskalasi biaya akibat kondisi global, jamaah tetap terlindungi. Sesuai dengan arahan Presiden, tambahan biaya yang muncul tidak akan dibebankan kepada jamaah, melainkan dapat ditanggung melalui mekanisme APBN.

Uang saku ini dipersiapkan sebagai bekal operasional jamaah selama berada di Tanah Suci, baik untuk kebutuhan konsumsi harian tambahan, dana cadangan untuk keperluan tidak terduga, maupun pemenuhan kewajiban pembayaran dam (denda haji).

Amri Yusuf menegaskan seluruh proses pengadaan valuta asing ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Salah satu pembeda utama pada tahun ini adalah konsistensi penerapan Akad Sharf, yaitu mekanisme pertukaran mata uang secara tunai (spot). TOM

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *