Bongkar Jaringan Kunti, Polres Tanjung Perak Ringkus Pemilik 65 Gram Sabu Siap Edar

Berita, Hukum363 Dilihat

SURABAYA— Peredaran sabu kembali dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sebanyak  65,51 gram sabu yang dikemas dalam 10 klip plastik diamankan dari tangan seorang pria berinisial F.I., 26 tahun, asal Kabupaten Sampang, Madura.

Yang menarik, barang haram tersebut diduga berpindah tangan dalam transaksi di Jalan Kunti, Surabaya. Polisi kini masih memburu pemasok sabu berinisial ADT yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dalam rilisnya, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. mengatakan,  F.I. ditangkap pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait aktivitas tersangka dalam mengedarkan narkotika jenis sabu.

Sebelum ditangkap, F.I. disebut telah mengambil sabu dari ADT pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB. Transaksi berlangsung di sebuah warung kopi di Jalan Kunti.

Dalam transaksi tersebut, ADT menyerahkan sabu yang dibungkus menggunakan kresek hitam dan dilipat kecil. Total barang yang kemudian dikuasai F.I. mencapai sekitar 65,51 gram bruto.

Polisi mengungkap, F.I. membeli sabu tersebut dengan harga Rp750 ribu per gram. Barang kemudian diedarkan kembali menggunakan sistem paket. Dari seluruh sabu yang dibawa, jika berhasil terjual, nilai peredarannya disebut bisa mencapai lebih dari Rp30 juta.

Tak hanya sekali. Berdasarkan hasil penyidikan, F.I. disebut memperoleh sabu dari ADT untuk diedarkan kembali sejak Juli hingga Agustus 2026.

Dalam periode tersebut, terdapat tiga kali pengambilan barang, masing-masing sebanyak 30 gram, 30 gram, dan 60 gram. Polisi juga menyebut F.I. telah menjalankan aktivitas penjualan atau peredaran sabu sebelum akhirnya ditangkap.

” Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu tas selempang warna hitam berisi 10 klip plastik sabu dengan berat bruto sekitar 65,51 gram, dua timbangan elektrik, serta satu unit telepon seluler, ” ujarnya.

Atas perkara tersebut, F.I. dijerat ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.

” Proses penyidikan masih dituntaskan. Polisi juga akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait, ” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H.

Kini, selain memproses F.I., polisi masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengungkap lebih jauh peran ADT yang disebut sebagai pemasok dalam jaringan tersebut. (Tom)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *