Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sugeng Harsoyo menyatakan penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Hartono bin Sungkono dalam perkara dugaan perjudian online tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara Nomor 876/Pid.B/2026/PN.Sby. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan penuntutan Penuntut Umum dalam perkara atas nama terdakwa Hartono bin Sungkono tidak dapat diterima.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan Panitera PN Surabaya untuk mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa/Penuntut Umum serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Perkara ini sebelumnya didakwa oleh JPU Robiatul Adawiyah, S.H., M.H., dengan dakwaan bahwa terdakwa Hartono diduga menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.
Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Warung Kopi Toger, Jalan Perak Barat Nomor 167, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
JPU mendakwa, perbuatan terdakwa bermula ketika Hartono membuka situs permainan judi online MARIATOGEL melalui laman website yang disebut dalam surat dakwaan. Situs tersebut diakses menggunakan telepon seluler merek Oppo tipe A9 warna biru.
Dalam dakwaan, terdakwa disebut melakukan deposit sebesar Rp23.000 melalui e-wallet OVO. Selanjutnya, pada 28 Februari 2026, terdakwa kembali mengakses situs tersebut dan memilih permainan togel Macau 4D.
Terdakwa kemudian disebut memasang sejumlah nomor togel dengan total taruhan Rp4.500. Nomor yang dipasang antara lain 01, 10, 12, 21, 421, 412, 2421, dan 2412, dengan nilai taruhan yang berbeda-beda.
Menurut dakwaan JPU, permainan tersebut bersifat untung-untungan. Apabila nomor yang dipasang terdakwa keluar, terdakwa dinyatakan menang dan mendapatkan hadiah sesuai dengan jenis taruhan. Sebaliknya, apabila nomor yang dipasang tidak keluar, terdakwa dinyatakan kalah dan saldo depositnya berkurang sesuai jumlah taruhan.
Saat terdakwa menunggu hasil pengeluaran nomor togel, petugas kepolisian dari Polsek Krembangan melakukan penangkapan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dalam penangkapan tersebut, terdakwa disebut kedapatan melakukan permainan judi dengan uang sebagai taruhan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu unit telepon seluler Oppo A9 warna biru yang di dalamnya terdapat bukti permainan judi.
Terdakwa bersama barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Polsek Krembangan untuk proses hukum lebih lanjut.
JPU juga mendakwa bahwa terdakwa pernah mengalami kemenangan dalam permainan tersebut. Bahkan, terdakwa disebut terakhir kali melakukan penarikan atau withdraw sebesar Rp150.000 yang masuk ke akun OVO miliknya. Uang tersebut kemudian ditarik secara tunai dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, Hartono didakwa melanggar Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Sugeng Harsoyo menyatakan penuntutan JPU dalam perkara tersebut tidak dapat diterima.
Majelis hakim selanjutnya memerintahkan Panitera PN Surabaya mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa/Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Dengan putusan tersebut, perkara Hartono bin Sungkono dinyatakan tidak dapat dilanjutkan berdasarkan penuntutan sebagaimana diajukan dalam perkara Nomor 876/Pid.B/2026/PN. Tio















