Aroma Busuk Skandal Korupsi KUR BNI Meluas, Kejati Jatim Jerat Tersangka Baru dan TPPU

Berita, Hukum305 Dilihat

SURABAYA:  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberi sinyal kuat bakal memperluas penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk usai membongkar kasus di BNI Jember. Tidak menutup kemungkinan  praktik serupa di daerah lain di Jawa Timur juga terjadi,.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menegaskan tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun lokasi lain yang menggunakan pola kejahatan serupa.

“Ya tentu nanti kita lihat perkembangannya. Tim bekerja mengumpulkan alat bukti, nanti dengan alat bukti itu akan terus kita dalami lagi untuk penyelesaian penanganan perkara ini,” kata I Gede Punia di Surabaya, Kamis (9/7/2026).

Tak hanya itu, Kejati Jatim juga memastikan penyidikan belum berhenti. Peluang penetapan tersangka baru masih sangat terbuka seiring berkembangnya proses penyidikan.

BACA : Ratusan Petani Jadi Korban KUR Fiktif BNI Jember, Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka!

“Iya tentu, kita akan berjalan terus seiring dengan waktu. Kita akan progres terus tentang pengembangan perkara ini. Jadi ini nanti kita sidangkan, nanti akan berlanjut lagi,” ujarnya.

Pada hari yang sama, Kejati Jatim kembali menetapkan seorang tersangka baru berinisial HN yang merupakan collection agent PT Miram.

HN diduga berperan bersama mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH dengan menghimpun identitas para petani untuk diajukan sebagai debitur KUR. Setelah pinjaman disetujui dan dana dicairkan, ATM beserta buku tabungan para debitur dikuasai para pelaku, sementara dana kredit diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, total kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp41,487 miliar. Dari jumlah itu, nilai kerugian yang telah masuk dalam berkas perkara yang kini ditangani penyidik mencapai Rp16,623 miliar.

Selain memburu pelaku lain, Kejati Jatim juga mulai mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik saat ini tengah menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi untuk mengetahui apakah terdapat upaya menyamarkan atau menyembunyikan aset yang berasal dari tindak pidana.

HN dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

“Tersangka HN kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim,” pungkas I Gede Punia. (tom)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *