Aneh! Perkara Investasi Buah Impor Rp250 Miliar Disidangkan, SIPP PN Surabaya Belum Publikasi

Hukum156 Dilihat

 

Kinerja PN Surabaya Patut Dipertanyakan, Perkara Dimas Helmi–Virta Resia Pangestu Belum Terlihat di SIPP

SURABAYA — Persidangan perkara dugaan penipuan bermodus investasi bisnis buah impor yang menjerat Dimas Helmi Achmad Sulthan bin Hari Agus Santoso (alm) dan Virta Resia Pangestu anak dari Sudarto mulai membuka tabir besarnya nilai dana yang dihimpun dari para korban.

Dalam persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/8/2026), dua saksi korban mengungkap telah menanamkan modal hingga miliaran rupiah. Bahkan, jumlah korban dalam perkara ini disebut mencapai lebih dari 200 orang dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp250 miliar.

Namun di tengah besarnya perkara dan telah berlangsungnya persidangan, muncul persoalan lain yang patut mendapat perhatian publik. Perkara tersebut hingga kini disebut belum tampil atau belum terpublikasi dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi perkara di lingkungan peradilan, terlebih perkara yang menyangkut dugaan kerugian masyarakat dalam jumlah besar dan telah masuk tahap persidangan.

Modal Puluhan Juta Berujung Miliaran

Saksi korban Ahmad Aldi Dwi Jatmiko mengungkap bagaimana dirinya pertama kali mengenal Dimas. Saat itu, Aldi masih bekerja sebagai sales mobil dan melayani pembelian Toyota Innova Zenix oleh terdakwa.

“Saat saya masih bekerja di dealer mobil, saya sebagai sales-nya. Dimas membeli mobil Innova Zenix tahun 2024. Dari pertemuan itu terjalin komunikasi kembali,” ujar Aldi di hadapan majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Sembiring.

Dari komunikasi tersebut, Aldi kemudian mendapat tawaran investasi. Ia mengaku pertama kali menanamkan modal Rp60 juta dengan iming-iming keuntungan 10 persen dan pengembalian dalam tempo 21 hingga 25 hari.

“Saya awalnya investasikan senilai Rp60 juta. Keuntungan dijanjikan 10 persen, tempo 21 hingga 25 hari,” ungkapnya.

Satu Saksi Akui Tanam Rp2,5 Miliar

Kesaksian lebih mengejutkan disampaikan Amaluddin Bahera. Pria yang mengaku sebagai teman sekolah dasar Dimas tersebut mengatakan total dana yang telah ditanamkannya mencapai Rp2,5 miliar.

“ Saya teman SD Dimas, Yang Mulia. Total Rp2,5 miliar saya tanamkan sebagai modal. Dimas saat ditagih mengatakan dirinya juga ditipu Virta,” beber Amaluddin.

Dalam keterangannya, Amaluddin juga menyebut jumlah korban dalam perkara tersebut mencapai sekitar 200 orang. Ia mengaku memperoleh informasi dari penyidik bahwa total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp250 miliar.

Angka tersebut tentu bukan nilai kecil. Jika benar, perkara ini bukan sekadar sengketa investasi dengan kerugian individual, melainkan kasus yang berdampak terhadap ratusan orang dengan nilai kerugian yang sangat besar.

Uang Disebut Mengalir ke Virta

Keterangan mengenai aliran dana juga muncul dalam persidangan.

Aldi mengaku mendapat informasi dari Dimas bahwa uang investasi para korban kemudian diserahkan dan dikelola oleh Virta.

Usai persidangan, Aldi mengatakan para korban tergabung dalam sebuah grup WhatsApp yang jumlah anggotanya disebut lebih dari 200 orang.

“Korban ada 200 orang lebih. Saya tidak tahu asalnya dari mana saja, tetapi ada yang dari Palu dan Kalimantan. Uang semuanya kata Dimas diserahkan dan dikelola oleh terdakwa Virta,” kata Aldi.

Ia juga menyebut terdapat korban yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Dimas di masa lalu.

“Ada juga korban yang ternyata mantan bosnya Dimas dulu. Dimas dulu pernah kerja di PP, katanya orang Palu. Kalau selain itu saya kurang paham,” tambahnya.

Dua Terdakwa Sama-Sama Mengaku Korban

Persidangan juga memunculkan fakta menarik. Kedua terdakwa disebut sama-sama mengklaim sebagai pihak yang menjadi korban dalam perkara tersebut.

Ketika diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi, para terdakwa pada pokoknya menyatakan keterangan korban yang disampaikan di persidangan benar.

Situasi tersebut membuat konstruksi perkara menjadi semakin menarik. Sebab, di satu sisi para korban menyebut adanya investasi dengan keuntungan 10 persen dan tempo pengembalian 21 hingga 25 hari. Di sisi lain, muncul klaim bahwa dana tersebut telah dikelola pihak lain.

Jawaban mengenai siapa yang sebenarnya menerima, menguasai, dan menggunakan dana para investor masih akan bergantung pada pembuktian di persidangan.

JPU Siapkan 23 Saksi Korban

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina sebelumnya menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya berencana menghadirkan sekitar 23 saksi korban.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa perkara ini masih akan membuka lebih banyak keterangan mengenai pola investasi, mekanisme penyerahan dana, janji keuntungan, hingga persoalan pengembalian modal.

Dengan demikian, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan saat ini masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum dapat dijadikan kesimpulan akhir mengenai kesalahan masing-masing terdakwa.

SIPP PN Surabaya Dipertanyakan

Di luar substansi perkara, persoalan transparansi informasi publik juga menjadi sorotan.

Perkara Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu disebut belum terlihat dalam laman SIPP PN Surabaya. Padahal, persidangan telah berjalan dan sejumlah saksi korban telah diperiksa.

Ketiadaan informasi tersebut menjadi pertanyaan tersendiri karena SIPP merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penanganan perkara di pengadilan.

Apalagi perkara ini menyangkut dugaan kerugian ratusan miliar rupiah dan jumlah korban yang disebut mencapai lebih dari 200 orang.

Publik tentu berhak memperoleh informasi dasar mengenai perkara, mulai dari nomor perkara, klasifikasi perkara, susunan majelis hakim, agenda persidangan hingga dokumen perkara yang memang terbuka untuk publik sesuai ketentuan.

Karena itu, kinerja PN Surabaya dalam memastikan keterbukaan informasi perkara ini patut dipertanyakan dan membutuhkan penjelasan resmi.

Apakah perkara memang belum terinput, belum dipublikasikan, atau terdapat alasan administratif maupun teknis tertentu?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa perkara dengan nilai kerugian besar justru berjalan tanpa dapat dipantau secara terbuka oleh masyarakat.

Terlebih, kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para terdakwa juga belum diketahui secara pasti. Konstruksi perkara secara lengkap pun belum dapat dilihat melalui SIPP PN Surabaya.

Proses hukum tentu harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Namun bersamaan dengan itu, transparansi proses peradilan juga menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. TOM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *