Restorative Justice Tak Menghapus Kesalahan Pelaku, Ini Penjelasan Prof. Erdianto di Simposium DIHPA

Nasional80 Dilihat

SURABAYA – Rangkaian kegiatan Simposium Nasional Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) resmi berakhir pada Minggu, 12 Juli 2026. Acara yang diselenggarakan bekerja sama dengan Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners ini berlangsung selama tiga hari penuh, mengupas berbagai dimensi penerapan KUHP dan KUHAP Baru yang mulai berlaku awal tahun ini.

Pada sesi penutupan, turut hadir sebagai narasumber Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Riau). Diskusi berjalan sangat dinamis dan memunculkan gagasan-gagasan kritis menyentuh praktik penegakan hukum sehari-hari.

Restoratif Justice Bukan Pengampunan, Kesalahan Tetap Ada

Salah satu pembahasan yang paling mendalam meluruskan pemahaman yang sering keliru di masyarakat maupun aparat: penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif dianggap sama dengan pemberian pengampunan seperti amnesti atau abolisi dari Presiden.

Prof. Erdianto menegaskan hal itu tidak benar secara hukum. “Abolisi menghapuskan dapat dipidananya suatu perbuatan, sehingga peristiwa itu dianggap seolah-olah tidak pernah terjadi. Sedangkan keadilan restoratif tidak menghapus fakta bahwa pelaku telah melakukan kesalahan. Penyelesaiannya dilakukan melalui kesepakatan dengan mempertimbangkan kepentingan dan keinginan korban,” jelasnya.

Ia menambahkan, bentuk keadilan tidak seragam. Apa yang dirasakan adil bagi satu pihak bisa berbeda bagi pihak lain. Oleh karena itu penyelesaian tidak harus selalu berakhir di penjara, namun harus benar-benar memulihkan kerugian yang terjadi.

Apakah Kasus Restoratif Bisa Menjadi Dasar Status Residivis?

Pertanyaan kritis diajukan Syarif dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Ia menyoroti bagaimana posisi kasus yang diselesaikan lewat jalur damai jika kelak pelaku kembali melanggar hukum. Apakah bisa disebut sebagai pelaku pengulangan atau residivis?

Ia juga menyoroti dua istilah dalam KUHP Baru yang masih butuh kejelasan: “pengulangan tindak pidana” dan “bukan tindak pidana pertama kali”.

Syarif mengusulkan agar batasan pengulangan tidak hanya dilihat dari “pernah dipidana atau tidak”, tetapi juga mencatat fakta bahwa orang tersebut pernah terbukti bersalah—meskipun diselesaikan tanpa putusan penjara.

“Selama ini jika tidak dipidana, catatan di SKCK bisa saja tetap bersih. Padahal kesalahannya tetap ada. Apakah hal ini perlu diatur agar konsekuensi hukumnya tetap terjaga?” ujarnya.

Usulan Baru: Hukuman Disesuaikan dengan Kebiasaan Pelaku

Prof. Erdianto juga menyampaikan pandangan yang menarik mengenai efektivitas hukuman penjara. Menurutnya, manusia memiliki kemampuan beradaptasi yang luar biasa—sehingga lama-kelamaan kehidupan di dalam penjara pun bisa menjadi biasa dan tidak lagi memberikan dampak jera yang maksimal.

Ia kemudian menawarkan gagasan pembaruan bentuk sanksi yang lebih bersifat pribadi:

“Hukuman terberat adalah ketika seseorang dicabut dari kebiasaan atau kesukaan yang paling ia cintai. Jika hobinya memelihara burung, berikan larangan berinteraksi dengan burung. Jika kebiasaannya merokok, berikan larangan merokok dalam jangka waktu tertentu. Sanksi seperti itu bisa lebih dirasakan dampaknya dibanding sekadar masuk penjara.”

Gagasan ini disampaikan sebagai bahan pemikiran untuk masa depan, agar sanksi tidak sekadar menghukum, tetapi benar-benar mengubah perilaku.

Tantangan Kejahatan Lintas Batas dan Penghakiman Media Sosial

Masih dari peserta, kali ini Bili dari UIN Tulungagung mengangkat persoalan penegakan hukum di era digital. Bagaimana menindak jika pelaku berada di luar negeri—seperti di Taiwan atau Australia—padahal negara tersebut belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia?

“Apakah jejak digital dan akun media sosial bisa menjadi dasar penindakan meskipun pelakunya tidak bisa dihadirkan secara fisik?” tanyanya.

Ia juga mengingatkan maraknya fenomena “penghakiman sebelum sidang” atau trial by media, di mana opini publik sudah menjatuhkan vonis jauh sebelum putusan hakim keluar. Hal ini menjadi tantangan berat karena hukum berjalan lambat, sementara penilaian masyarakat sudah terbentuk duluan.

Harapan Penutupan: Ilmu Baru Harus Disebarluaskan ke Daerah

Acara ditutup oleh Ketua Panitia Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M. dan Ketua Umum DPN DIHPA Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H.

Beryl berharap materi selama tiga hari ini menjadi bekal bagi para dosen untuk disampaikan kembali kepada mahasiswa di kampus masing-masing. “Kegiatan semacam ini harus terus diadakan untuk memperbarui wawasan kita seiring perkembangan hukum yang terus berubah,” ujarnya.

Senada, Dr. M. Sholehuddin mengajukan agar kedepannya simposium semacam ini dapat diselenggarakan secara bergantian oleh Dewan Pimpinan Wilayah di berbagai provinsi. Tujuannya agar pemahaman mendalam mengenai KUHP dan KUHAP Baru tidak hanya berpusat di satu tempat, tetapi merata hingga ke pelosok daerah.

“Kajian tidak berhenti di sini, mari kita teliti dan kembangkan lagi agar hukum pidana benar-benar bisa menjadi perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Sholehuddin. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *