SURABAYA – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi fokus pembahasan dalam Simposium Nasional yang diselenggarakan Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) bekerja sama dengan Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja and Partners di Surabaya, Jumat (10/7/2026).
Mengusung tema “Reaktualisasi Keilmuan Hukum Pidana di Era Baru Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil”, simposium yang berlangsung pada 10–12 Juli 2026 ini diikuti lebih dari 130 peserta dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia serta melibatkan kepengurusan DIHPA dari 29 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) provinsi.
Ketua Umum DPN DIHPA, Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., mengatakan lahirnya KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional. Namun, menurutnya, pembaruan regulasi tersebut belum sepenuhnya diikuti perubahan pola pikir para pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana.
“Perubahan hukum pidana yang sekarang sangat mendasar. Persoalannya, perubahan aturan belum sepenuhnya diikuti perubahan cara pandang. Ini menjadi tantangan serius dalam implementasinya,” ujar Sholehuddin.
Ia menjelaskan, salah satu perubahan penting dalam KUHP baru adalah pendekatan pemidanaan yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemenjaraan. Penyelesaian perkara kini memberikan ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif, perdamaian, maupun mekanisme pengakuan bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Sholehuddin menilai masih banyak masyarakat maupun aparat penegak hukum yang beranggapan setiap perkara pidana harus berakhir dengan hukuman penjara.
“Padahal proses hukum tidak selalu harus bermuara pada pemenjaraan. Ada berbagai instrumen penyelesaian yang telah diakomodasi dalam KUHP baru untuk mencapai keadilan yang lebih substantif,” katanya.
Menurutnya, perubahan paradigma tersebut harus dimulai dari dunia pendidikan hukum. Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak calon penegak hukum yang memahami semangat pembaruan hukum pidana nasional.
Sementara itu, Ketua Panitia Simposium Nasional, Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M., menilai pembaruan hukum pidana menuntut akademisi maupun praktisi hukum untuk terus meningkatkan kapasitas keilmuan.
“Jika keilmuan kita tidak diperbarui dan tidak ditingkatkan, maka kita akan tertinggal. Bagi praktisi hukum, ketertinggalan pengetahuan akan berdampak langsung terhadap kemampuan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Beryl yang juga merupakan Partner Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja and Partners menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum pidana. Kolaborasi dengan DIHPA melalui simposium ini diharapkan menjadi wadah bertukar gagasan sekaligus meningkatkan kompetensi akademisi dan praktisi hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trunojoyo Madura, Prof. Deni Setya Bagus Yuherawan, mengingatkan bahwa keberhasilan reformasi hukum tidak cukup hanya melalui perubahan regulasi.
“Kita bisa membuat aturan baru yang lebih baik, tetapi tanpa perubahan kesadaran dan moralitas, hasilnya tidak akan berbeda jauh. Hukum harus hidup dalam perilaku, bukan hanya tertulis dalam pasal-pasal,” tegasnya.
Prof. Deni juga mendorong kalangan akademisi untuk tetap kritis terhadap berbagai ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru agar proses pembaruan hukum terus dievaluasi sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Melalui simposium ini, DIHPA berharap lahir rekomendasi akademik yang dapat memperkuat implementasi KUHP dan KUHAP baru, sekaligus mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.
Selain menjadi forum pertukaran gagasan, kegiatan ini juga diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara semangat reformasi regulasi dengan praktik penegakan hukum di lapangan. Tio









