Kasus Dugaan Pengeroyokan Belum Usai, Terlapor Berpotensi Dilaporkan Terkait Dugaan Diskriminasi Etnis

Hukum8 Dilihat

Surabaya – Upaya mediasi dalam perkara dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Ronny Christian terhadap Sinal Abidin, Hari, dan Martin berakhir tanpa tercapainya kesepakatan damai.

Peristiwa yang dipersoalkan terjadi usai pertandingan bulutangkis di depan Gedung Serbaguna, Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Kuasa hukum Ronny Christian, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., didampingi Wahyu Ferdiansyah, Inka Fadilah, dan tim, menjelaskan bahwa mediasi digelar atas permintaan pihak terlapor. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh jajaran Satreskrim Polres Batu yang dipimpin Kasatreskrim, Kanit Reskrim, dan penyidik yang menangani perkara.

Namun, proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Menurut pihak pelapor, permohonan maaf yang disampaikan secara lisan oleh para terlapor dinilai belum mencerminkan bentuk pertanggungjawaban yang memadai atas peristiwa yang dilaporkan.

Teguh menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Saya percaya Kapolres Batu AKBP Aris Putranto, S.I.K., Kasatreskrim AKP Zaenal Arifin, serta jajaran penyidik Polres Batu akan menuntaskan perkara dugaan pengeroyokan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Teguh. Sabtu (13/6/2026).

Selain melanjutkan proses hukum atas dugaan pengeroyokan, pihak pelapor juga mempertimbangkan langkah hukum lain apabila para terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Langkah tersebut berupa pelaporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut Teguh, kliennya mengaku menerima penghinaan bernuansa etnis berupa ucapan yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap identitas ras atau etnis tertentu. Ucapan tersebut, kata dia, diduga disampaikan di tempat umum dan didengar oleh sejumlah orang.

“Klien kami adalah Warga Negara Indonesia. Jika benar terdapat ucapan yang bernuansa penghinaan ras atau etnis, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” katanya.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya, Teguh juga menyinggung bahwa Sinal Abidin pernah menjalani proses hukum dalam perkara korupsi pada tahun 2018. Saat ini, Sinal diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KONI Kota Batu.

Hingga berita ini diterbitkan, Sinal Abidin belum memberikan tanggapan resmi terkait gagalnya mediasi maupun rencana pelaporan atas dugaan ujaran kebencian tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada yang bersangkutan belum memperoleh respons. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *