672 Poket Sabu Digerebek Satresnarkoba Polres Tanjung Perak, Pengedar Berusia 20 Tahun Raup Rp400 Juta

Berita, Hukum303 Dilihat

SURABAYA – Bisnis haram narkotika di kawasan Semampir, Surabaya, kembali dibongkar polisi. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggerebek sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam dan menangkap seorang pemuda berinisial IRF (20) yang diduga menjadi pengedar sabu.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan 672 poket sabu dengan berat bruto mencapai 399,15 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, sendok kecil, tiga kotak penyimpanan sabu, tas ransel, telepon seluler, serta uang tunai Rp3 juta.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan intensif terkait aktivitas peredaran sabu di kawasan Semampir.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 672 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 399,15 gram,” jelas Adik, Jumat (21/8) malam.

Hasil pemeriksaan mengungkap, IRF diduga telah membantu menjual dan mengedarkan sabu milik seorang pria berinisial HSM sejak September 2025 hingga Agustus 2026.

Selama hampir 11 bulan, IRF disebut aktif mengedarkan sabu mulai pukul 07.00 hingga 23.00 WIB. Dari aktivitas tersebut, nilai transaksi narkotika yang diedarkannya diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.

“Sabu tersebut merupakan milik HSM yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” kata Adik.

Ironisnya, IRF disebut hanya memperoleh upah Rp150 ribu dari aktivitas tersebut. Selain mendapatkan uang, tersangka juga mengaku bisa mengonsumsi sabu secara gratis.

Polisi menyebut sabu tersebut dipasarkan dalam beberapa ukuran. Harga terendah dibanderol Rp100 ribu untuk poket hemat, Rp250 ribu untuk poket seperempat, hingga Rp400 ribu untuk poket setengah.

Sementara uang tunai Rp3 juta yang ditemukan saat penggerebekan diduga merupakan hasil penjualan sabu yang belum disetorkan kepada HSM.

“Uang Rp3 juta yang ditemukan merupakan hasil penjualan sabu yang belum disetorkan kepada HSM,” imbuhnya.

Kepada penyidik, IRF mengaku terjerumus dalam bisnis narkotika karena alasan ekonomi. Uang yang diperoleh dari aktivitas tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka mengaku terlibat dalam peredaran sabu karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu secara gratis,” terang Adik.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut. Selain memburu HSM yang diduga sebagai pemilik ratusan poket sabu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, IRF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Dengan jeratan tersebut, IRF terancam pidana hingga 20 tahun penjara. “Kami masih melakukan pengembangan, termasuk memburu HSM yang diduga sebagai pemilik sabu tersebut,” pungkasnya.

Polisi memastikan pengembangan terus dilakukan untuk membongkar mata rantai peredaran sabu yang diduga lebih luas di wilayah Surabaya. (Kris/TOM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *