5 Saksi Bongkar Bisnis Dana Talangan The Tomy di Sidang Wanprestasi Sri Endah Mujiati : Utang Rp368,5 Juta, Aset Miliaran Dicaplok?

Berita, Hukum69 Dilihat

SURABAYA — Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara gugatan perdata wanprestasi antara The Tomy selaku penggugat melawan Sri Endah Mujiati sebagai tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  Kamis (27/8/2026).   Perkara ini memunculkan sengketa kepemilikan sebidang tanah seluas 316 m2 di kawasan Jemurwonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.

Keterangan para saksi mengungkap adanya persoalan utang piutang dan dana talangan dengan jaminan sertifikat tanah yang disebut pernah dilakukan dengan The Tomy. Menariknya, salah satu saksi yang dihadirkan untuk kepentingan tergugat ternyata merupakan paman penggugat, yakni Pujiono yang menyebut sebagai ‘korban’ dari Tomy.

Saksi Lihat Bukti Utang Rp368,5 Juta

Sementara itu, Yuli Ardiyansyah menceritakan pengalamannya ketika berhadapan langsung dengan The Tomy dalam persoalan penagihan utang. Menurut Yuli, The Tomy pernah datang ke rumah Sri Endahmujiati di kawasan Jalan Jemurwonosari Gang 8 pada suatu Sabtu pagi.

“Tomy datang ke rumah Bu Endah pada suatu Sabtu pagi. Lupa saya tanggalnya. Mau nagih utang katanya,” beber Yuli.

Yuli juga mengaku dimintai pendapat mengenai persoalan utang piutang dari sisi agama Islam. “Bahkan saya diminta pendapat soal agama Islam. Kalau orang berhutang jika tidak dibayar pasti tidak bisa masuk surga. Ya saya iyakan. Setelah ngomong begitu dia jalan ke belakang terus ke depan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Yuli mengaku pernah diperlihatkan bukti transfer dan kuitansi yang berkaitan dengan pinjaman. “Saya lihat sendiri. Ada bukti transfer dan kwitansi,” ucapnya.

Menurut Yuli, nilai pinjaman Sri Endah Mujiati kepada The Tomy mencapai Rp368.500.000. Sementara sebidang tanah seluas 316 m2 di kawasan Jemurwonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya mili Sri Endah nilai pasaranya sekitar Rp 1,5 miliar.

Saksi Akui Pernah Terima Dana Talangan

Saksi Agus, anak dari Nurul Huda, mengaku pernah menerima dana talangan atau pinjaman uang dari The Tomy dengan jaminan surat tanah. Agus menegaskan, transaksi tersebut dipahaminya sebagai pinjaman uang, bukan jual beli tanah.

“Saya pernah menerima uang dana talangan atau pinjaman dari The Tommy. Transaksi tersebut saya pahami sebagai pinjaman, bukan jual beli tanah,” kata Agus.

Ia mengaku sempat terkejut ketika diajak ke kantor notaris bernama Sujadi. Sebab, dokumen yang dibacakan dalam proses tersebut justru menyebut adanya transaksi jual beli.

“Saya menyela, kok jual beli? Ini kan pinjaman. Waktu itu dibuatkan Akta Jual Beli. Kata Tomy dokumen tersebut hanya digunakan sebagai pegangan apabila pinjaman tidak dapat dibayarkan,” ujarnya.

Persoalan Dana Talangan Disebut Berulang

Keterangan serupa disampaikan Lutfi Effendy, keponakan almarhum Leo Papatra. Lutfi mengaku mengetahui persoalan yang pernah dialami pamannya terkait objek tanah dan dana talangan. Menurut dia, persoalan tersebut kemudian berlanjut hingga ke ranah pidana.

“Saya pernah mendengar sendiri dari om saya terkait adanya persoalan lain yang dialami pihak-pihak terkait perkara ini. Ya tentang dana talangan. Om saya akhirnya dilaporkan pidana oleh Tomy. Sidangnya di PN Surabaya ini. Sekarang sudah meninggal,” jelasnya.

Lutfi juga mengaku mengetahui adanya persoalan yang dialami Sri Endahmujiati. Informasi tersebut, kata dia, diperoleh dari pihak tergugat secara langsung.“Itu setelah mendapat cerita langsung dari Bu Endah,” ujarnya.

Salinan Akta Jual Beli Ikut Disorot

Saksi Wahab turut menerangkan pengetahuannya mengenai hubungan para pihak dalam perkara tersebut. Wahab mengaku mengetahui persoalan itu, salah satunya dari persidangan pidana yang pernah diikutinya. Dalam persidangan tersebut, istri almarhum Notaris Sujadi disebut pernah memberikan keterangan mengenai permintaan salinan akta.

Menurut Wahab, Sri Endahmujiati pernah meminta salinan akta jual beli kepada Notaris Sujadi pada 2022. “Salinan tersebut disebut tidak diberikan karena ketika itu belum terdapat protokol pengganti,” kata Wahab.

Keterangan Wahab juga menyinggung isi putusan yang menurutnya berkaitan dengan persoalan utang piutang. “Dalam putusan itu tercantum amar utang piutang,” ujarnya.

Paman Penggugat Sebut Dirinya Korban

Keterangan paling menarik datang dari Pujiono yang merupakan paman The Tomy sekaligus saksi yang dihadirkan untuk kepentingan tergugat.Pujiono mengaku pernah mengalami persoalan terkait tanah yang menurutnya berkaitan dengan The Tomy.

“Saya itu juga korban Tomy. Dia menggunakan orang sebagai golekan (boneka) untuk menguasai tanah saya. Saya tahu betul kelakuan dia pakai modus dana talangan itu,” ungkap Pujiono.

Majelis hakim beberapa kali meminta para saksi memperjelas objek tanah, riwayat transaksi, serta hubungan antara persoalan utang piutang dengan perkara yang sedang diperiksa.

Kuasa Hukum Penggugat Pilih Bungkam

Usai persidangan, kuasa hukum The Tomy belum bersedia memberikan tanggapan mengenai keterangan lima saksi tersebut. “Selasa depan saja mas. Jangan sekarang saya masih harus sidang di Malang. Maaf ya,” ujarnya sebelum meninggalkan lokasi.

Sementara itu, kuasa hukum Sri Endahmujiati, Nurul Hidayat, juga tidak memberikan komentar panjang mengenai substansi kesaksian. Ia menegaskan bahwa para saksi memberikan keterangan berdasarkan pengalaman dan pengetahuan mereka sendiri.

“Para saksi itu dengan kesadarannya sendiri mau memberi keterangan. Karena dia mengalami yang sama, kasus yang sama yaitu pelakunya si inisial T,” ujarnya.

Sengketa Tanah Mulyosari Ikut Terungkap

Di luar persidangan, Pujiono kembali mengungkap persoalan tanah miliknya di kawasan Mulyosari, Surabaya. Ia mengaku memiliki tiga bidang tanah dan salah satunya disebut telah diambil. Pujiono menyebut dirinya telah menempuh proses hukum hingga tingkat kasasi.

“Tanah saya di Mulyosari, saya tidak ada hubungan sama sekali, saya di PN, PT sampai Kasasi bisa kalah, tapi dia tidak bisa eksekusi punya saya. Kan tiga, diambil satu tinggal dua,” ungkapnya.

Ia menyebut luas tanah yang menurutnya terdampak mencapai sekitar 2.310 meter persegi dari luasan yang disebutnya 7.780 meter persegi.“Lurah tidak boleh bikinkan petok baru. Harusnya 7.780, diambil 2.310 meter persegi,” beber Pujiono.

Ia juga mengaku pernah digugat oleh pihak bernama Asyfa sebelum tanah tersebut kemudian disebut dibeli oleh The Tomy.

Seluruh keterangan para saksi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam memutus perkara gugatan perdata wanprestasi tersebut. (TOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *