4 Tahun Kabur, Ibu-Anak Otak Kredit Fiktif Rp4,75 Miliar Bank Jatim Diringkus Tangan Tim Tabur Kejari Surabaya

Berita, Hukum146 Dilihat

SURABAYA – Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar akhirnya berakhir. Setelah empat tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Liauw Inggarwati dan putranya, Bastian Widjaja, berhasil dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya saat bersembunyi di sebuah perumahan elit kawasan Lakarsantri, Selasa (2/6/2026) malam.

Penangkapan pasangan ibu dan anak tersebut menjadi puncak operasi senyap yang dilakukan Tim Tabur selama hampir tiga pekan. Meski berulang kali berpindah lokasi persembunyian dari Magetan hingga Surabaya, mengganti identitas, bahkan menghapus jejak digital, keduanya akhirnya tak mampu lagi menghindari kejaran aparat.

Sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Tabur bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua buronan tanpa perlawanan. Momen itu sekaligus mengakhiri status pelarian yang telah mereka nikmati sejak tahun 2022.

Kasus yang menjerat keduanya bukan perkara kecil. Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja terbukti terlibat dalam skandal kredit modal kerja fiktif Bank Jatim yang merugikan negara miliaran rupiah. Selama proses hukum berlangsung, keduanya bahkan tidak pernah menghadiri persidangan sehingga perkara diputus secara in absentia.

Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman berat kepada keduanya. Liauw Inggarwati divonis delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar. Sementara Bastian Widjaja diganjar hukuman lebih berat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Usai ditangkap, kedua terpidana langsung dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, perburuan belum berakhir. Dalam perkara yang sama, Liem Susilowati, adik kandung Liauw Inggarwati, masih berstatus buronan dan kini menjadi target utama pengejaran Tim Tabur Kejari Surabaya.

Sebelumnya, dua terpidana lain dalam kasus ini, yakni mantan pejabat Bank Jatim Wonggo Prayitno dan Arya Lelana, telah lebih dulu menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan korupsi. Pesan Kejaksaan tegas: sejauh apa pun melarikan diri, selama apa pun bersembunyi, Tim Tangkap Buron akan terus memburu hingga para terpidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Tom)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *