3 Pejabat Pelindo Lolos Dari Tuntutan Uang Pengganti dalam Perkara Korupsi Rp83 Miliar

Berita, Hukum330 Dilihat

SURABAYA:  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak menuntut tiga pejabat Pelindo Regional 3 dengan pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang merugikan keuangan negara sekitar Rp83 miliar.

Namun, di tengah besarnya nilai kerugian negara, jaksa justru tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada ketiga terdakwa. Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026) malam.

Tiga terdakwa yang dituntut yakni Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik periode 2022–2025, dan Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas periode 2022–2025.

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai Ardhy dan Hendiek terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya masing-masing dituntut tiga tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Sementara Erna Hayu Handayani dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan berdasarkan pasal yang sama.

Yang menjadi sorotan, jaksa menyatakan uang pengganti yang dibebankan kepada ketiga terdakwa adalah nihil. Artinya, tidak ada tuntutan agar Ardhy, Hendiek maupun Erna mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan sempat tertunda selama beberapa jam. Persidangan yang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB baru dilanjutkan pada petang hari setelah Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan pencetakan dokumen tuntutan. Penundaan terjadi karena kuasa hukum terdakwa menolak pembacaan tuntutan tanpa disertai salinan fisik yang lengkap. TOM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *