2 Kurator Diduga Gelapkan Uang Penjualan Aset CV Zion, Kinerja Polres Malang Disoal

Edo Prasetyo: Buruh Dapat 0 Rupiah, Kreditur Separatis Dibayar Penuh, Ada Apa?

Berita, Hukum343 Dilihat

SURABAYA: Dugaan penggelapan dana sebesar Rp200 juta hasil penjualan aset pailit oleh dua kurator perempuan berinisial ML dan EIG yang berkantor di Pakuwon Center, Tunjungan Plaza, Surabaya, dibongkar oleh Kuasa Hukum buruh CV Zion, Edo Prasetyo Tantiono.

Selain itu, Edo juga menyoroti adanya dugaan ketidakprofesionalan aparat kepolisian dalam menangani laporan para buruh. Pasalnya, selama 7 bulan status penangannya masih saja pada tahap penyelidikan. Diduga, kasus tersebut jalan ditempat tanpa proses lebih lanjut.

Dalam keterangannya, Edo menjelaskan bahwa CV Zion dinyatakan pailit pada 22 Maret 2022, dan dua kurator tersebut ditunjuk untuk mengelola proses kepailitan. ” Namun, muncul kejanggalan serius dalam penjualan salah satu aset pailit, yakni sebuah gudang di Malang,” tutur Edo Prasetyo saat ditemui Memorandum, Selasa (9/12/2025)

Lebih lanjut Edo mengungkapkan, kurator menjual gudang milik perusahaan yang bergerak di bidang distributor Kalsiboard tersebut dengan total nilai Rp1,9 miliar, terdiri dari DP sebesar Rp170 juta dan pelunasan Rp1,730 miliar, keduanya masuk ke rekening kurator dengan keterangan transaksi yang jelas. Tetapi yang dilaporkan kepada hakim pengawas, kurator hanya mencantumkan angka Rp1.698.272.000.

“Kami mempertanyakan, ke mana hilangnya sekitar Rp200 juta yang telah masuk ke rekening kurator? Data transaksinya jelas. Tetapi angkanya tidak sesuai saat dilaporkan kepada hakim pengawas,” ungkap pengacara dari kantor hukum EPrast & Associates Law Firm tersebut.

Atas dugaan penggelapan tersebut, kata Edo, para buruh melalui kuasa hukumnya membuat laporan resmi ke Polres Malang Kabupaten. Namun Edo mengaku bahwa proses penanganan perkara justru memperlihatkan ketidakprofesionalan aparat.

“Hasil gelar perkara malah mengarahkan dugaan penggelapan ini menjadi perkara perdata. Padahal jelas-jelas ada unsur pidana. Mengapa aparat tidak berani bertindak tegas?” katanya.

Parahnya lagi, Edo juga mengungkap fakta janggal lain dimana 11 buruh CV Zion tidak dibayarkan gajinya sama sekali, sementara kreditur separatis, termasuk bank, justru menerima pembayaran penuh sekitar Rp1,2 miliar.

Padahal Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa upah buruh harus diutamakan dibanding kreditur separatis.

“Buruh dapat 0 rupiah, tapi kreditur separatis dibayar penuh. Ada apa ini? Putusan MK jelas menyatakan hak buruh harus didahulukan,” kata Edo.

Melihat kejanggalan yang berlapis-lapis, Prasetyo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan memastikan proses penegakan hukum berjalan benar.

“Kami memohon Kapolri mengawal perkara ini. Jangan sampai pidana dibelokkan menjadi perdata. Ini perjuangan hak buruh, hak orang kecil yang bergantung pada gajinya untuk hidup,” tegasnya.

Dia juga menegaskan bahwa para buruh hanya menuntut hak mereka yaitu gaji yang hingga hari ini belum mereka terima sejak perusahaan dinyatakan pailit.

“Buruh adalah pihak yang paling dirugikan, mengingat gaji mereka masih belum dibayar hingga saat ini,” tutup Edo. @

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *