Wie Wie Tjia Dipolisikan Mantan Istrinya Terkiat Perkara Fitnah

Hukum40 Dilihat
banner 468x60

Surabaya – Perjalanan panjang perjuangan hukum Silvana Yana Prasetya bermula ketika ia mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN.Sby. Gugatan tersebut tidak hanya mengenai putusnya hubungan perkawinan, tetapi juga penentuan hak asuh terhadap dua anak hasil perkawinan mereka.

“Kuasa Hukum Pelapor Moehammad Nur Taufik, SH. MH, menyatakan, sejak awal proses, Silvana masih berusaha menjaga hubungan baik dengan mantan suami Wie Wie Tjia. Bahkan, menurut Taufik, ketika anak-anak berada dalam pengasuhannya, ia masih mengizinkan sang ayah untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama anak-anaknya. Namun, sikap baik itu justru berujung pada penderitaan panjang,” Tegas Moehammad Nur Taufik, Senin (27/10/2025).

“Melalui perantara kuasa hukum dari pihak Silvana yang bernama Slamet Priyanto, anak-anak dipinjam dengan alasan hanya untuk bermain dan menjenguk neneknya yang sedang sakit. Awalnya, Silvana percaya dan mengizinkan, tapi setelah empat kali permintaan serupa dilakukan, anak-anak tidak pernah dikembalikan. Sejak saat itu, Silvana tidak lagi diizinkan untuk bertemu anak-anaknya, bahkan akses komunikasi pun ditutup sepenuhnya.

Sementara proses keperdataan masih berjalan di Pengadilan Negeri, pihak tergugat justru menghadirkan daftar bukti tertanggal 1 Juli 2025, yang di dalamnya terdapat tuduhan tidak berdasar bahwa Silvana telah menilep uang sebesar Rp 65.828.500 dari tabungan bersama yang sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah anak-anak, ” paparnya.

Selain itu, pihak tergugat juga menyampaikan dalil-dalil yang tidak benar dan merendahkan. Menuduh Silvana tidak berperilaku sebagaimana ibu rumah tangga, tidak menyiapkan keperluan suami, tidak menyapu, hingga menudingnya sering “berpesta dan berfoya-foya.” Padahal silvana tidak mempunyai pilihan untuk tidak bekerja karena Silvana sudah tidak diberikan nafkah secara finansial sejak Covid, dan Silvana juga berpartisipasi dengan biaya pendidikan anak-anak melalui rekening bersama. Dimana semuanya dapat dilihat melalui mutasi rekening Silvana, alih-alih dinafkahi Silvana malah dituding menggelapkap uang bersama dan hal itu dipatahkan oleh bukti-bukti mutasi yang ada.

Padahal, kegiatan yang dimaksud adalah acara resmi kantor yang dihadiri Silvana karena prestasinya dalam pekerjaan, di mana ia memperoleh reward atas hasil kerja kerasnya dan penghargaan atas pencapaian target kerja.

Namun, dengan mempertimbangkan alat bukti dari pihak tergugat, Pengadilan Negeri Surabaya pada akhirnya memutuskan hak asuh anak jatuh kepada tergugat (ayah).

Putusan ini membuat pihak penggugat (Silvana) merasa tidak mendapatkan keadilan, karena menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, serta prinsip hukum yang berlaku, anak di bawah umur seharusnya berada dalam pengasuhan seorang ibu, kecuali terbukti bahwa sang ibu tidak layak secara moral maupun ekonomi.

Tidak terima atas putusan tersebut, Silvana melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Nomor Perkara 276/PDT/2025/PT.Sby. Dalam proses banding, Silvana melaui Silvana melalui memori bandingnya menegaskan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri belum sepenuhnya mencerminkan prinsip the best interest of the child.

Melalui argumentasi hukum dan fakta yang telah terungkap di persidangan tingkat pertama, Silvana meyakinkan bahwa dirinya memiliki kemampuan, stabilitas, serta tanggung jawab moral dan ekonomi untuk memberikan pengasuhan terbaik bagi anak-anaknya.

“Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akhirnya mengabulkan permohonan banding tersebut, dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 16/Pdt.G/2025/PN.Sby, dan menetapkan bahwa hak asuh anak sepenuhnya berada pada ibu, Silvana Yana Prasetya.

Putusan banding ini menjadi bukti bahwa keadilan masih berpihak pada kebenaran dan nurani seorang ibu yang berjuang bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk masa depan anak-anaknya,”pungkasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum terlapor Wie Wie Tjia, Jovita Elisabet, SH. M.Kn dikonfirmasi melalui WatshApp sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *