Tersangka Pungli Perizinan Dinas ESDM Jatim Bertambah, Kejati Jebloskan Kabid ED ke Tahanan!

Hukum27 Dilihat

 

SURABAYA – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Kali ini, penyidik menetapkan seorang tersangka baru berinisial ED (Ertika Dinawati) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sejak Februari 2024. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengatakan penetapan ED merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur dengan inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” ujar Punia di Kejati Jatim, Selasa (28/7/2026).

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni AM (Aris Mukiyono) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode Agustus 2024–2026, OS (Ony Setiawan) selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta H (Hermawan) selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Menurut hasil penyidikan, ED diduga memiliki peran aktif dalam praktik pungli terhadap para pemohon izin pemanfaatan air tanah. Atas perintah dan/atau sepengetahuan AM, ED diduga memerintahkan Hermawan untuk meminta uang kepada para pemohon di luar ketentuan yang berlaku.

“Atas perintah dan atau pengetahuan saudara AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau pungutan liar pada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp1.336.683.000,” ungkap Punia.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pungutan yang dilakukan langsung oleh ED kepada sejumlah pemohon izin tanpa sepengetahuan Kepala Dinas ESDM saat itu.

“Dari total uang tersebut terdapat uang pungli sebesar Rp145 juta yang dilakukan sendiri atau dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan saudara AM,” jelasnya.

Tak hanya itu, ED juga diduga mengendalikan administrasi keuangan hasil pungli. Penyidik menyebut ED memerintahkan Hermawan membuat catatan seluruh penerimaan dan pengeluaran uang, sementara setiap pengeluaran harus mendapat persetujuan dirinya.

“Tersangka ED memerintahkan tersangka H untuk membuat catatan penerimaan dan pengeluaran uang pungli, di mana seluruh pengeluaran harus dengan persetujuan tersangka ED. Uang-uang tersebut kemudian dilaporkan kepada tersangka ED maupun kepada AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” kata Punia.

Dalam penyidikan juga terungkap bahwa ED diduga turut menikmati hasil pungli dalam jumlah yang signifikan.

Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidananya.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur menahan ED selama 20 hari ke depan.

“Terhadap tersangka ED dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai dengan 16 Agustus 2026 di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” pungkas I Gede Punia Atmaja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *