Tersangka Kekerasan Seksual Bimas Nurcahya Jalani P21, Billy Handiwiyanto Apresiasi Kepolisian dan Kejaksaan!

Berita, Hukum385 Dilihat

SURABAYA: Bimas Nurcahya, tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban KC, menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (P21 tahap ll) di Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (16/12/2025). Dalam waktu dekat kasus yang ditangani Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim itu akan segera bergulir di pengadilan.

Dari pantauan di halaman Kantor Kejaksaan, tampak Bimas bersama dengan 5 tahanan lainnya yang juga menjalani tahap ll, digiring petugas keamanan beserta seorang prajurit TNI memasuki kendaraan tahanan Kejari Surabaya. Dihadapan awak media yang sedang melakukan liputan, terlihat Bimas hanya bisa tertunduk dalam keadaan tangan diborgol.

Perkara ini berawal ketika wanita berinisial KC mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Ia melaporkan Bimas Nurcahya ke Ditreskrimum Polda Jatim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Mei 2025. Usai hal tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pendiri dari PT Pragita Perbawa Pustaka ditetapkan tersangka dan ditahan.

Kasi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto membenarkan ketika dikonfirmasi terkait adanya proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama yang bersangkutan di Kejari Surabaya.

“Tahap 2 dari Penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya,” tutur Windhu kepada awak media.

Terpisah, Billy Handiwiyanto, penasehat hukum korban menegaskan sangat mengapresiasi langkah tegas kepolisian beserta kejaksaan dalam menangani kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan BN sebagai tersangka dan melakukan penahanan serta kejaksaan dalam menangani kasus ini. Kami berharap kasus serupa tak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” jelasnya.

Billy berharap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Serta, menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja. Terlebih, tersangka dikenal sebagai sosok yang kerap bicara tentang UU Perlindungan Hak Cipta Lagu dalam setiap sosialisasi kini dituding melakukan pelanggaran terhadap hak pekerja internal.

Billy menilai perbuatan yang dilakukan Bimas diduga melanggar ketentuan Pasal 6 Huruf C UU Nomor: 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara. @

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *