Tersangka Kabur, Kejari Perak Setorkan Rp4,9 Miliar Uang Judi Online ke Kas Negara

Berita, Hukum192 Dilihat

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyetorkan uang sebesar Rp4.907.261.329 ke kas negara. Uang miliaran rupiah tersebut merupakan hasil penyitaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian online.

Penyetoran dilakukan pada Senin (10/8/2026) melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), sebagai pelaksanaan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tanggal 14 Oktober 2025.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menjelaskan, dana tersebut berasal dari sejumlah rekening yang telah disita penyidik dan saling berkaitan dengan tindak pidana asal.

Menariknya, rekening yang disita tersebut ternyata memiliki keterkaitan dengan perkara perjudian atas nama terpidana Sutikno, yang penuntutannya telah diselesaikan oleh Kejari Tanjung Perak pada 2025 lalu.

“Rekening sebagaimana telah dilakukan penyitaan merupakan satu kesatuan dengan tindak pidana asal dalam perkara perjudian atas nama terpidana Sutikno,” demikian disampaikan dalam press release Kejari Tanjung Perak, Senin (10/8/2026).

Karena keterkaitan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian menyerahkan pelaksanaan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya kepada Kejari Tanjung Perak.

Dalam perkara TPPU tersebut, uang senilai Rp4,907 miliar merupakan barang bukti hasil penyitaan dari beberapa rekening yang diduga digunakan sebagai bagian dari modus pencucian uang.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perjudian online melalui situs yang disebut dalam dokumen Kejari Tanjung Perak sebagai S.M.A. Dalam perkara tersebut, tersangka bernama Yurry hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025 pada pokoknya menyatakan dana dalam sejumlah rekening yang telah disita, dengan total Rp4.907.261.329, sebagai aset negara.

Bukan Sekadar Kejar Pelaku

Darwis menegaskan, penegakan hukum tidak berhenti pada upaya menangkap dan menghukum pelaku. Aparat penegak hukum juga harus memburu aliran uang hasil kejahatan.

Konsep tersebut dikenal dengan istilah follow the suspect sekaligus follow the money.

“Penegakan hukum tidak sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara (follow the suspect), melainkan juga melacak, menyita, dan merampas hasil kejahatan tersebut (follow the money),” tegasnya.

Menurut Darwis, penyetoran uang rampasan tersebut menjadi bukti konkret komitmen Kejari Tanjung Perak untuk memastikan hasil kejahatan tidak kembali memberikan keuntungan finansial kepada pelakunya.

“Ini semua merupakan bukti nyata bahwa kami ingin memastikan bahwa kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan finansial bagi para pelakunya,” ujarnya.

PNBP Tembus Rp8,86 Miliar

Penyetoran Rp4,9 miliar tersebut sekaligus membuat total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah disetorkan Kejari Tanjung Perak kepada negara mencapai Rp8.864.756.557.

Angka tersebut disebut telah mencapai 905 persen dari target PNBP Kejari Tanjung Perak tahun 2026.

Capaian tersebut menjadi salah satu indikator bahwa penanganan perkara pidana tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya pemulihan dan pengamanan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Dengan masuknya uang rampasan tersebut ke kas negara, Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus mengejar hasil kejahatan sekaligus memutus keuntungan finansial yang dinikmati para pelaku.

Sementara itu, dalam perkara yang berkaitan dengan tersangka Yurry, proses penegakan hukum terhadap yang bersangkutan masih menghadapi persoalan keberadaannya yang hingga kini berstatus DPO.

Kejari Tanjung Perak memastikan, meski pelaku belum tertangkap, aset yang berkaitan dengan perkara tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan diproses sesuai ketentuan hukum hingga akhirnya menjadi aset negara. Tom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *