Surabaya — Aksi pencurian minyak goreng di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Raya Dukuh Kupang, Surabaya, terbongkar setelah terekam kamera CCTV. Pelakunya ternyata merupakan juru masak atau chief yang bekerja di SPPG tersebut.
Pelaku berinisial HW diringkus Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya saat sedang beristirahat di kamar karyawan SPPG. Setelah ditangkap, HW dibawa ke Mapolsek Sawahan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, HW mengaku telah lima kali mencuri minyak goreng dari tempatnya bekerja. Dalam setiap aksinya, pelaku membawa satu hingga dua jerigen minyak goreng, dengan kapasitas masing-masing jerigen mencapai 18 liter.
Kapolsek Sawahan Surabaya Kompol Muljono mengatakan, pencurian tersebut dilakukan pelaku berulang kali dengan memanfaatkan posisinya sebagai juru masak di SPPG.
“Pelaku sudah lima kali melakukan pencurian minyak goreng di SPPG tempatnya bekerja,” ujar Kompol Muljono.
Dalam setiap aksinya, jumlah minyak goreng yang dibawa pelaku mencapai satu hingga dua jerigen. Masing-masing jerigen memiliki kapasitas 18 liter.
“Sekali melakukan aksinya, pelaku membawa satu hingga dua jerigen minyak goreng, dengan berat 18 liter per jerigen,” katanya.
Kompol Muljono menjelaskan, minyak goreng yang dicuri merupakan minyak goreng bekas, namun masih layak digunakan. Minyak tersebut kemudian dijual pelaku kepada seorang penadah.
“Minyak goreng yang dicuri ini merupakan minyak goreng bekas, namun masih layak pakai,” ujar Muljono.
Minyak hasil curian itu kemudian dijual dengan harga Rp150 ribu untuk setiap jerigen berkapasitas 18 liter.
“Pelaku menjual minyak goreng tersebut kepada penadah dengan harga Rp150 ribu per jerigen 18 liter,” katanya.
Aksi pencurian ini diketahui setelah pihak SPPG mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman kamera pemantau tersebut, polisi kemudian mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
Akibat aksi pencurian yang dilakukan berulang kali tersebut, pemilik SPPG mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Polisi menjerat HW dengan Pasal 488 juncto Pasal 126 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan berulang kali, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Kris)











