Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak Dituntut 9 Tahun dan Restitusi Rp 1,1 Miliar, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Hukum61 Dilihat

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak hanya menuntut sembilan tahun penjara terhadap Yulianto, A.Md., dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Jaksa juga meminta terdakwa membayar restitusi kepada korban, Mikhe Shahrani, sebesar Rp1.126.200.000. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Mohammad Chozin, S.H., M.H., dan Dra. Ira Decensia, S.H., dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/11/2026).

JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Besaran restitusi yang mencapai lebih dari Rp1,1 miliar menjadi salah satu poin penting dalam tuntutan perkara tersebut.

Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa, H. Iwan Sumartono, S.E., S.H., M.H., CLA, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Ia menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji, terutama mengenai konstruksi peristiwa pidana yang didakwakan kepada kliennya.

Iwan berpandangan bahwa terdakwa dan korban sebelumnya telah saling mengenal. Bahkan, menurut perspektif pembelaan, hubungan keduanya berlangsung atas dasar suka sama suka.

“Menurut saya, apa yang dilakukan Yulianto ini bukan pemerkosaan. Mereka saling kenal. Kalau menurut pandangan saya, itu murni ada suka sama suka. Namun, persoalan kemudian muncul karena korban dibawa pulang ke rumah Yulianto sehingga seolah-olah ada pemaksaan,” ujarnya.

Meski demikian, Iwan menegaskan akan tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk membela kepentingan terdakwa.

“Bagaimanapun juga, Yulianto merupakan klien saya. Saya akan bekerja secara profesional dan memberikan pembelaan terbaik. Insyaallah, saya akan mengajukan nota pembelaan,” tegasnya.

Jaksa Beberkan Kronologi hingga Alat Bukti

Dalam surat tuntutan Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor PDM-3860/M.5.10/Eoh.2/07/2026, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, ibu kandung korban, Desi Puspitorini (48), mengungkapkan kronologi awal peristiwa yang terjadi pada 5 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, korban yang masih berusia 17 tahun berpamitan kepada ibunya untuk mengikuti kegiatan class meeting di kawasan Jalan Ngagel, Surabaya. Korban berangkat dengan diantar terdakwa menggunakan mobil Honda BR-V berwarna putih.

Namun, hingga pukul 21.00 WIB, korban belum juga pulang. Keluarga yang berusaha menghubungi telepon korban tidak mendapatkan respons.

Kecemasan keluarga semakin meningkat ketika sekitar pukul 23.30 WIB, nenek korban menerima pesan WhatsApp dari akun milik korban. Pesan tersebut berisi permintaan pertolongan sekaligus meminta agar dirinya dicari.

Selain keterangan saksi, JPU turut menghadirkan hasil Visum et Repertum Nomor VER/261/V/KES.3/2023 tertanggal 29 Mei 2023 dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menguraikan sejumlah keadaan yang dinilai memberatkan terdakwa. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak masa depan korban.

Jaksa turut menyoroti posisi terdakwa yang disebut sebagai atasan atau mentor korban saat bekerja di Café Viaduct. Posisi tersebut, menurut JPU, semestinya membuat terdakwa memberikan perlindungan kepada korban.

Tak hanya itu, terdakwa juga disebut sempat melarikan diri ke Kalimantan selama kurang lebih tiga tahun setelah dilaporkan ke kepolisian.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa dinilai telah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan.

Setelah pembacaan tuntutan, perkara kini memasuki tahap pembelaan. Penasihat hukum terdakwa akan menyampaikan pledoi untuk menanggapi uraian dan argumentasi hukum yang disampaikan JPU.

Nota pembelaan tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. @

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *