Terbukti Perkosa Anak Tiri Bertahun-tahun, Antonio Sopacua Divonis 15 Tahun

Hukum151 Dilihat

Surabaya – Antonio Patrick Sopacua divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya selama lebih dari satu dekade, sejak 2011 hingga 2024. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar, Kamis (22/1/2026).

Ketua Majelis Hakim Susanti Asri menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya” yang dilakukan terhadap anak tiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa Antonio Patrick Sopacua,” ujar Hakim Susanti di ruang sidang Candra PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya, disebutkan bahwa perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa sejak anak korban masih berusia sekitar 9 tahun hingga berumur 21 tahun. Aksi kekerasan seksual tersebut terjadi di rumah terdakwa di kawasan Kebonsari, Surabaya, apartemen miliknya di kawasan Lontar, Surabaya, serta di sejumlah hotel di sekitar Surabaya.

Kasus ini bermula dari pernikahan terdakwa dengan saksi Agustin, ibu kandung korban, pada 2011. Sejak itu korban tinggal bersama terdakwa. Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa kerap melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan terhadap korban, bahkan ketika korban sedang tertidur.

Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa kerap mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada sang ibu. Salah satu ancaman yang disampaikan terdakwa kepada korban, antara lain, “Kalau ngomong ke mamamu, nanti siapa yang membiayai kamu dan keluargamu.”

Ancaman tersebut membuat korban ketakutan dan terpaksa membiarkan terdakwa terus melakukan kekerasan seksual secara berulang kali selama bertahun-tahun.

Perbuatan terdakwa diperkuat dengan alat bukti berupa Visum et Repertum Nomor VER/M19/II/KES.3/2025/Rumkit yang ditandatangani oleh dr. Muskita Chasanayusy Syarifah, Sp.F, dokter spesialis forensik RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, tertanggal 21 Februari 2025.

Sebelumnya, JPU Galih menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *