Terbongkar! Sindikat Penipuan Emas Online Rp 3,7 Miliar Dikendalikan Napi dari Balik Jeruji, Ditressiber Polda Jatim Tangkap Pemilik Rekening

Berita, Hukum55 Dilihat

SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan penjualan emas secara online yang dikendalikan dari balik jeruji lembaga pemasyarakatan (lapas). Modus pelaku menyamar sebagai anak korban yang mengaku menggunakan nomor baru berhasil menguras uang korban hingga Rp587,5 juta. Polisi juga mengungkap sindikat ini diduga telah beraksi di sejumlah daerah dengan total kerugian mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima tersangka, yakni IR, MAH, SYR, IJS, dan RML. Hanya RML yang berhasil diamankan, sedangkan empat tersangka lainnya merupakan narapidana yang masih menjalani hukuman di sejumlah lapas.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan IR, MAH, dan SYR merupakan warga binaan di Lapas Sumatera Utara, sedangkan IJS menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.

“Untuk peran masing-masing tersangka, IJS dan MAH menyiapkan perangkat, SYR dan IR membantu menyiapkan nomor rekening atas nama RML, sedangkan RML merupakan pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan uang hasil penipuan,” ujar Kombes Pol Bimo Ariyanto, Senin (3/8).

Kasus ini bermula saat korban berinisial LT, warga Surabaya, menerima pesan WhatsApp pada 13 Mei 2026 dari seseorang yang mengaku sebagai anaknya dengan alasan menggunakan nomor telepon baru. Pelaku kemudian menawarkan emas seharga Rp2,3 juta per gram, jauh di bawah harga pasar yang saat itu mencapai sekitar Rp2,8 juta per gram.

Agar korban semakin yakin, pelaku mengirimkan foto butik emas beserta materi promosi yang telah diedit dari media sosial sehingga tampak seperti penawaran resmi.

Korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp587,5 juta untuk pembelian dua batang emas masing-masing 100 gram dan satu batang emas seberat 50 gram. Dana tersebut masuk ke rekening Bank BRI milik RML yang disiapkan oleh jaringan pelaku.

Setelah uang diterima, para pelaku langsung mengecek saldo dan membahas pembagian hasil kejahatan. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, sindikat tersebut diduga telah menipu sedikitnya lima korban di Surabaya, Jawa Tengah, dan Bali dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar. Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. (Indra/tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *