JAKARTA: Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 mengalami penurunan sebesar Rp2 juta. Imbasnya, biaya pelunasan yang harus dibayarkan jemaah diperkirakan hanya sekitar Rp23,19 juta. Kok bisa?
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjamin penurunan biaya ini tidak akan memengaruhi kualitas pelayanan haji. Ia menegaskan, DPR dan Pemerintah telah “mengunci” komitmen untuk memberikan standar pelayanan terbaik bagi jemaah.
“Kami bersepakat dan berkomitmen, pelayanan tetap terbaik bagi jemaah. Baik pemondokan, konsumsi, transportasi pesawat, hingga naqobah (perpindahan jemaah) dari bandara ke hotel, dan dari hotel ke Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina),” ujar Marwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
“Semua kita kunci dengan kualitas terbaik… Kita meyakini itulah yang terbaik buat jemaah,” lanjutnya.
Marwan menjelaskan, kesepakatan ini juga didukung oleh kondisi keuangan haji yang sehat. Tahun ini, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) disebutnya mengalami surplus senilai Rp149 miliar, sehingga tidak terbebani untuk pembiayaan subsidi (nilai manfaat).
Rincian Pelunasan Jemaah
Lebih lanjut, Marwan memaparkan simulasi perhitungan yang membuat angka pelunasan jemaah menjadi lebih ringan. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah, ditetapkan sebesar Rp54.193.806.
Namun, Marwan menjelaskan angka tersebut bukanlah jumlah yang harus dibayarkan jemaah saat pelunasan. Biaya itu akan dikurangi beberapa komponen:
Setoran Awal: Rp25.000.000
Nilai Manfaat Virtual Account: Rp2.700.000
Pengembalian Living Cost: Rp3.300.000
“Kalau Rp54 juta dikurangi Rp25 juta [setoran awal] dan Rp2,7 juta [virtual account], sekitar Rp26.493.000,” jelas Marwan.
“Tetapi, hal ini masih terdapat catatan. Jemaah akan mendapatkan lagi living cost sehingga dikembalikan senilai Rp3.300.000. Maka total sebetulnya yang akan dibayar jemaah hanya Rp23.193.806,” tegasnya.
Waktu Pelunasan Lebih Panjang
Ketua Panja BPIH, Abdul Wachid, membeberkan alasan di balik cepatnya proses pembahasan biaya haji tahun ini. Menurutnya, keputusan ini sengaja “dikebut” agar masyarakat memiliki waktu pelunasan yang jauh lebih panjang.
“Kenapa ini kami juga memberikan keputusan yang cepat? Di antaranya kami melihat masyarakat ini untuk pelunasan, kami akan lebih kasih waktu yang longgar,” ungkap Wachid di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Wachid menjelaskan, dengan penetapan ini, jemaah akan memiliki waktu pelunasan yang dimulai dari November 2025 hingga April 2026.
“Jadi masih ada waktu sekitar lima sampai enam bulan, masyarakat kita kasih kesempatan untuk melunasi biaya haji tersebut,” jelasnya.
Ia membandingkan, waktu pelunasan ini jauh lebih panjang dibanding tahun-tahun sebelumnya yang seringkali hanya kurang dari tiga bulan.
Kesepakatan di tingkat Panja (yang melibatkan DPR dan perwakilan pemerintah) ini telah disetujui bersama oleh peserta rapat.
Selanjutnya, hasil ini akan dilaporkan secara resmi untuk ditetapkan dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama.
“Kami sebagai ketua Panja akan melaporkan hasil Panja kepada Komisi VIII DPR RI. Selanjutnya Komisi VIII akan melaksanakan rapat kerja dengan Kementerian Agama untuk memutuskan hasil biaya haji tahun 2026,” tutup Wachid, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.












