Tak Kantongi Izin Satpol PP Surabaya Segel Tiang WFI Fiberstar di Jalan Sidodadi

Berita44 Dilihat

Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel jaringan tiang fiber optik milik WFI Fiberstar di kawasan Jalan Sidodadi, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Senin (9/2/2026) sore.

Tindakan tegas ini dilakukan karena perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi pemasangan jaringan utilitas.

Penyegelan dilakukan sekitar pukul 16.29 WIB setelah petugas melakukan pengecekan langsung di lokasi. Dalam operasi tersebut, Satpol PP menghentikan aktivitas penanaman tiang fiber optik dan melakukan pendataan terhadap pengawas lapangan bernama Fiqi. Petugas juga memberikan tanda terima barang hasil penertiban.

Petugas Satpol PP menyatakan, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan kelengkapan perizinan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan daerah serta regulasi pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) dan ruang milik utilitas di wilayah Kota Surabaya.

“Penindakan ini dilakukan karena pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan izin pemasangan jaringan utilitas. Sesuai prosedur, kami lakukan penyegelan sementara hingga perizinan dipenuhi,” ujar salah satu petugas di lokasi.

Dalam dokumentasi lapangan terlihat petugas Satpol PP memasang tanda penyegelan pada tiang jaringan fiber optik tersebut. Proses penertiban disaksikan oleh sejumlah petugas lain serta warga sekitar.

Satpol PP Kota Surabaya menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan penataan utilitas agar tidak semrawut, sekaligus menjaga keselamatan dan ketertiban umum.

Pemasangan kabel tanpa izin dinilai berpotensi membahayakan masyarakat serta melanggar tata kelola infrastruktur perkotaan.

Perlu diperhatikan sebelumnya, adanya dugaan
Aktivitas penarikan kabel fiber optik milik penyedia layanan internet MyRepublic di kawasan Simpang Dukuh, tepatnya di depan SMU Trimurti, Surabaya, menuai sorotan warga. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi atau dokumen Surat Perintah Kerja (SPK). Kamis, 5 Febuari 2026 dini hari.

Pantauan di lokasi, sekira pukul 01.40 WIB menunjukkan sejumlah pekerja tengah menarik dan menggulung kabel fiber optik. Kabel tampak tergeletak di trotoar hingga sebagian badan jalan, sehingga berpotensi mengganggu pejalan kaki maupun pengguna jalan.

Saat dikonfirmasi, salah satu petugas yang berjaga di lokasi mengaku bernama Suhal. Namun, ia berkelit dan menyatakan hanya bertugas mengawasi pekerjaan di lapangan. Ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan maupun SPK kegiatan penarikan kabel tersebut, Suhal mengaku tidak memilikinya.

“Saya cuma ngawasi saja, soal izin atau SPK saya tidak tahu,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak WFI Fiberstar belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan tersebut. Satpol PP mengimbau seluruh penyedia layanan telekomunikasi dan internet untuk mematuhi ketentuan perizinan sebelum memasang infrastruktur di ruang publik. Jer

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *