Surabaya – Billy Arnaleba, pengemudi mobil dinas Polri jenis Toyota Zenix hitam tahun 2023 bernomor polisi L-28 PL, dituntut pidana penjara selama 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Jumat (24/4/2026).
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban tak sadarkan diri, serta tidak memberikan pertolongan setelah kejadian.
“Menuntut terdakwa Billy Arnaleba dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujar JPU Dzulkifli kepada awak media.
JPU menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni tidak menghentikan kendaraan atau tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan.
Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 310 ayat (2) UU yang sama terkait kelalaian dalam berkendara hingga menyebabkan orang lain mengalami luka-luka.
Dari pantauan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, dokumen tuntutan tersebut belum diunggah, sehingga memunculkan pertanyaan dari awak media yang biasa meliput di PN Surabaya.
Dalam persidangan yang digelar sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amaya sempat menegur terdakwa dan mempertanyakan alasan tidak memberikan pertolongan kepada korban usai kecelakaan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Billy mengakui tidak menolong korban.
“Saya tidak menolong, Yang Mulia. Saya langsung pulang ke rumah,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Usai persidangan, Billy yang tidak ditahan oleh penyidik juga sempat dikonfirmasi awak media. Ia membenarkan telah terjadi perdamaian dengan korban, namun enggan menjelaskan lebih lanjut.
“Sepurane mas, gak oleh ambek komandan. Ini Polda Jatim,” ujarnya singkat.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, kecelakaan terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Pintu 3 Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
Saat itu, terdakwa mengemudikan mobil dari arah barat ke timur. Sesampainya di lokasi, ia berbelok ke kiri menuju arah utara dan berpindah ke lajur kedua.
Di waktu bersamaan, korban Muhammad Yusuf mengendarai sepeda motor Honda Vario merah bernomor polisi G-2349-CH dari arah selatan ke utara di lajur kedua.
Diduga karena kelalaian terdakwa yang berpindah lajur secara mendadak, tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan tersebut menyebabkan korban terjatuh dan pingsan di lokasi kejadian.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb Surabaya yang dibuat oleh dr. Sekar Rahadisiwi dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul.
Dalam hasil pemeriksaan juga disebutkan tidak ditemukan luka lain maupun kelainan pada pemeriksaan radiologi.
Kasus ini menjadi sorotan karena selain menyebabkan korban pingsan, terdakwa juga tidak memberikan pertolongan usai kecelakaan, sebagaimana kewajiban pengemudi dalam aturan lalu lintas. Tio
















