Sudah Dibiayai Kuliah S-3, Mantan Ketua STAI Gugat Yayasan Rp 910 Juta

Hukum198 Dilihat

Surabaya – Hubungan antara Yayasan Bina Muwahhidin dan mantan dosennya, Adityo Nugroho, berubah menjadi sengketa panjang di meja hijau. Di balik gugatan senilai Rp 910 juta yang dua kali diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, terselip cerita tentang seorang dosen yang pernah mendapat berbagai fasilitas dari yayasan, mulai biaya kuliah doktoral hingga bantuan angsuran rumah dan mobil.

Ketua Yayasan Bina Muwahhidin Teddy Kusuma mengisahkan, Adityo pertama kali datang ke yayasan pada 2021 untuk “mewakafkan diri” sebagai bentuk pengabdian. Pernyataan itu bahkan dituangkan dalam akta ikrar wakaf. Meski disebut sebagai pengabdian, yayasan tetap memberinya gaji dan kesempatan berkembang.

“Dia kami sekolahkan S-3 supaya bisa menjadi dosen. Bahkan kemudian diangkat menjadi Ketua STAI (Sekolah Tinggu Agama Islam) Bina Muwahhidin Boyolali,” kata Teddy saat ditemui di kantor Yayasan Bina Muwahhidin di Surabaya.

Saat dipercaya memimpin kampus yang baru berdiri pada 2025, gaji Adityo disebut naik dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta per bulan. Namun jabatan itu hanya bertahan sekitar satu bulan, sejak Agustus hingga September, setelah muncul konflik internal dengan yayasan.

Menurut Teddy, yayasan kemudian menurunkan Adityo menjadi dosen biasa dan tetap mempertahankannya sebagai tenaga pengajar. Namun setelah dicopot dari jabatan ketua, Adityo disebut tak pernah kembali bekerja. Padahal, yayasan tidak pernah mengeluarkan surat PHK, atau pemecatan baik lisan maupun tulisan.

“Sudah kami surati supaya masuk lagi, tapi malah mengadu ke dinas ketenagakerjaan dan menuntut kompensasi,” ujarnya.

Adityo kemudian menggugat yayasan ke PHI Surabaya dengan tuntutan sekitar Rp 900 juta lebih. Nilai itu dihitung berdasarkan klaim gaji Rp 10 juta selama tujuh tahun sesuai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dia pegang.

Yayasan mengaku sempat menawarkan penyelesaian Rp 100 juta dengan perhitungan gaji sebagai dosen biasa. Namun tawaran itu ditolak.

Di sisi lain, Teddy menyebut pihak yayasan kini justru akan menagih balik biaya pendidikan dan fasilitas yang pernah diberikan kepada Adityo. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 400 juta.

“Dia pernah dibantu angsuran rumah dan mobil juga. Dalam ikrar wakaf disebutkan kalau keluar dari yayasan, bersedia mengembalikan beasiswa dan fasilitas yang pernah diberikan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum yayasan, Abu Abdul Hadi, menjelaskan gugatan pertama sebelumnya telah ditolak majelis hakim PHI Surabaya dan sudah berkekuatan hukum tetap. Adityo tidak mengajukan kasasi terhadap putusan gugatan pertama.

Menurut Abu, hakim menilai perkara tersebut bukan kewenangan PHI karena adanya akta ikrar wakaf yang lebih masuk ranah pengadilan agama.

Selain itu, PKWT selama tujuh tahun yang dijadikan dasar gugatan juga dinilai bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan karena melebihi batas maksimal lima tahun. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *