Sopir Pribadi Curi Sepatu Mewah Majikan, I Wayan Yogi Artha Diadili di PN Surabaya

Hukum178 Dilihat

Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Suputra, S.H. dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyeret terdakwa I Wayan Yogi Artha Anak dari Kadek Astika Giri ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Senin (19/1/2026).

Indra Kurniawan menyebutkan dalam kesaksiannya, bahwa perkara ini bermula saat Terdakwa tidak masuk kerja, kemudian saya datang ke kostnya kerena Terdakwa membawa motor perusahaan. Namun ternyata motor itu telah digadaikan oleh Terdakwa sebesar Rp 2 juta. Sehingga Pak Yogi menebus motor itu.

“Selain mengadakan motot, Terdakwa juga mengambil sepatu milik Pak Yogi, ” Katanya.

Ia menambah, kalau Terdakwa mempunyai akses masuk rumah Pak Yogi. Karena kunci gudang sempat diberikan Pak Yogi.

Atas keterangan saksi Terdakwa tidak membatah, saat disinggung apakah sudah ada pengembalian dan apakah sempat menikmati uang gadai

Wayan mengaku, unag gadai sempat dinikmati, namun belum ada pengembalian uang gadai mobil, cuma sepatunya sudah kembali.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban Yopi yang beralamat di Perumahan Grand Pakuwon Cluster Adelaide JF-5 No. 60, Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Saat kejadian, saksi Yopi bersama keluarga sedang tidak berada di rumah. Terdakwa yang diketahui merupakan sopir pribadi korban sebelumnya telah diberikan kunci rumah tersebut.

Mengetahui rumah dalam keadaan kosong, I Wayan Yogi Artha datang ke rumah majikannya dan masuk menggunakan kunci yang sebelumnya dipercayakan kepadanya.

Setibanya di dalam rumah, terdakwa mengambil empat pasang sepatu yang berada di ruang tamu, masing-masing:
Sepatu merek Christian Louboutin Paris warna hitam motif duri ukuran 39
Sepatu merek Louis Vuitton warna hitam motif bunga soul putih ukuran 38
Sepatu merek Louis Vuitton warna cokelat motif bunga soul putih ukuran 38
Sepatu merek Adidas warna putih kombinasi kuning ukuran 40
Seluruh sepatu tersebut masih terbungkus kotak.

Terdakwa lalu memasukkannya ke dalam tas plastik. Tak berhenti di situ, terdakwa naik ke lantai dua menuju kamar tidur dan kembali mengambil satu buah ikat pinggang merek Louis Vuitton warna hitam motif kotak-kotak serta satu botol parfum merek Coach yang masih tersegel dan belum terpakai.

Seluruh barang curian itu kemudian dibawa ke rumah kos terdakwa di Jalan Made Utara Gang 1-B, Kelurahan Made, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Akibat perbuatan tersebut, saksi Yopi mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.
Atas perbuatannya, I Wayan Yogi Artha didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yakni pencurian yang dilakukan pada malam hari di dalam rumah dengan menggunakan kunci yang berada dalam penguasaannya. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *