Soal Kabel MyRepublic di Donorejo, Camat Simokerto Laporkan ke Dinas Terkait

Berita291 Dilihat

Surabaya – Camat Simokerto dan Lurah Kapasan menindaklanjuti polemik penarikan kabel WiFi MyRepublic di wilayah RW 01 Donorejo, Kapasan.

Dalam waktu dekat, pihak kecamatan dan kelurahan akan memanggil pengurus RT dan RW yang dinilai mengabaikan koordinasi dengan jajaran pemerintah setempat terkait kegiatan penarikan kabel yang diduga ilegal atau belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan.

Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas penarikan kabel tersebut.

Camat Simokerto Surabaya, Noervita Amin, menyatakan akan segera meneruskan laporan warga ke Dinas DSDABM karena kegiatan penarikan kabel dinilai berdampak pada lingkungan sekitar.

“Terima kasih informasinya. Kami sampaikan ke Dinas DSDABM terkait izinnya,” ujarnya kepada awak media, Rabu (7/1/2026).

Secara terpisah, Lurah Kapasan, Sukarno, menyayangkan sikap RT dan RW yang tidak melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak kelurahan maupun kecamatan.

“Seharusnya kalau ada kegiatan seperti itu, warga melapor ke kelurahan supaya kami tahu. RT/RW juga tidak ada laporan, jadi kami tidak mengetahui adanya penarikan kabel tersebut,” kata Sukarno melalui pesan WhatsApp.

Karena menimbulkan gejolak di masyarakat, pihak kelurahan akan melakukan pengecekan lapangan.
“Nanti kami turunkan kasi bangtib kelurahan untuk mengecek,” tegasnya.

Sebelumnya, warga merasa dirugikan karena tidak ada sosialisasi terkait penarikan kabel, sementara surat tugas PT Telkom Akses diduga telah kedaluwarsa. Meski demikian, penarikan kabel tetap dilakukan oleh pihak MyRepublic bersama Ketua RW 01 Donorejo pada Selasa (30/12/2025) pagi.

Ketua RW 01 Donorejo, Irawan, serta Amiruddin selaku Project Manager Suramadu PT Telkom Akses, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, memilih tidak memberikan tanggapan.
Untuk diketahui, pemasangan kabel WiFi tanpa izin dapat melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mewajibkan adanya izin penyelenggaraan jaringan.

Pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) UU Cipta Kerja, berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Selain itu, pemasangan instalasi kabel juga berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta peraturan daerah mengenai penataan jaringan telekomunikasi.

Sanksi atas pemasangan kabel WiFi ilegal dapat berupa pidana penjara, denda, pencabutan izin perusahaan, hingga penutupan usaha bagi pelanggaran berat. Jer

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *