Skandal Keuangan KBS Terkuak, Kejati Jatim Segel Ruang Keuangan dan Sita Ponsel Direksi

Hukum16 Dilihat

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) ke tahap penyidikan. Kamis (5/2/2026).

Sebagai tindak lanjut peningkatan status perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor PD TSKBS. Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan strategis, antara lain kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, serta beberapa ruangan lainnya.

Kegiatan penggeledahan turut disaksikan oleh warga sekitar serta pengurus RT dan RW setempat.

Dalam proses tersebut, penyidik melakukan penyegelan pada beberapa ruangan di bagian keuangan. Selain itu, tim penyidik juga mengamankan empat box kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Tak hanya dokumen, penyidik juga menyita beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafta Arlandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya penyidik dalam mengumpulkan serta mengamankan alat bukti.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujar John Franky.

Berdasarkan hasil awal penyidikan, penyidik menemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.2/Fd.2/02/2026.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan, proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *