Sindikat Cinta Palsu Libatkan Warga Afrika Dibongkar Polda Jatim, 53 Wanita Dikuras Hartanya Rp1,1 Miliar

Berita, Hukum13 Dilihat

 

SURABAYA – Jaringan penipuan asmara daring atau love scamming yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jawa Timur bersama Kantor Imigrasi dan Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sindikat yang diduga telah menjerat puluhan korban dengan modus hubungan asmara palsu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi gabungan yang menemukan dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah WNA di wilayah Surabaya. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan empat warga negara Afrika Selatan berada di sebuah apartemen di Surabaya.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengungkapkan, penggerebekan itu menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan penipuan digital lintas negara.

“Tim gabungan menemukan informasi terkait dugaan pelanggaran izin tinggal beberapa warga negara asing. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah aktivitas yang mengarah pada tindak pidana penipuan daring,” ujar Bimo dalam konferensi pers, Senin (22/6/2026).

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu SIM, laptop, serta rekening yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Penyidik kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni Lilik Nur Hamidah (WNI), dan dua warga Afrika, KKP dari Ghana, serta AV warga negara Pantai Gading. Sementara dua WNA lainnya berinisial MCK dan MCE masih menjalani detensi imigrasi dan proses pendalaman.

Dalam aksinya, AV diduga menjadi otak komunikasi dengan korban. Ia membuat berbagai akun media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp untuk mencari sasaran, khususnya perempuan berusia 45 hingga 60 tahun.

Pelaku kemudian membangun kedekatan emosional hingga korban merasa percaya dan menganggap hubungan tersebut sebagai hubungan serius.

“Pelaku menciptakan hubungan asmara palsu. Setelah korban percaya, mereka dijanjikan hadiah berupa barang bernilai tinggi seperti jam tangan, laptop, atau barang berharga lainnya,” jelas Bimo.

Namun, hadiah tersebut hanyalah jebakan. Setelah korban terpikat, KKP menyiapkan perangkat komunikasi dan rekening penampung dana. Ia juga mengirimkan informasi palsu seolah-olah paket hadiah sedang dalam proses pengiriman.

Sementara Lilik Nur Hamidah berperan sebagai petugas ekspedisi fiktif. Ia menghubungi korban dengan alasan paket tertahan di Bea Cukai atau Imigrasi dan meminta korban membayar sejumlah uang sebagai biaya pelepasan barang.

“Barang tersebut sebenarnya tidak pernah ada. Paket hanya menjadi alat untuk meyakinkan korban agar mengirimkan uang,” tegas Bimo.

Dari hasil penyidikan sementara, sindikat ini telah beroperasi sejak Agustus 2025. Polisi mencatat sedikitnya 53 korban dari berbagai daerah di Indonesia menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Di Jawa Timur sendiri, terdapat 22 korban yang tersebar di Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Kota Pasuruan, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan hingga Sampang.

Polda Jatim memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam sindikat penipuan asmara internasional tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat (1), terkait penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Sindikat cinta palsu ini kini berakhir di tangan hukum. Di balik janji kasih dan hadiah mewah, tersimpan jebakan digital yang menguras harta para korban.5.600 Atlet Bersaing di Porkab Sidoarjo 2026, KONI Jatim Berharap Muncul Generasi Baru!

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *